• Bisnis

Ringankan Nasabah, 183 Perusahaan Pembiayaan Berikan Relaksasi Cicilan

| Senin, 06/04/2020 08:52 WIB

Ringankan Nasabah, 183 Perusahaan Pembiayaan Berikan Relaksasi Cicilan Ilustrasi Perusahaan Pembiayaan

Katakini.com - Sebanyak 183 perusahaan pembiayaan atau multifinance telah memberikan relaksasi pembayaran cicilan kepada nasabah. Bentuk relaksasi bervariasi, mulai penundaan hingga pembayaran bunga saja.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kebijakan 183 perusahaan tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka meringankan beban masyarakat terdampak pandemi virus corona.

"183 perusahaan pembiayaan telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitur yang berpotensi terdampak covid-19. Dari sana, ada 10.620 debitur yang sedang mengajukan restrukturisasi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi dalam teleconference, Minggu (5/4/2020).

Namun, ia melanjutkan kesepakatan untuk restrukturisasi murni kewenangan masing-masing multifinance. Misalnya, apakah keringanan berupa pembayaran pokok saja, bunga saja, atau perpanjangan jangka waktu.

Yang pasti, keringanan diberikan hanya kepada nasabah terdampak covid-19, langsung maupun tidak langsung, seperti usaha mikro dan kecil (UMK), nelayan, sopir ojek online.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi WIratno mengatakan bersama anggota menawarkan restrukturisasi kepada nasabah yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus corona.

FIF Group, salah satu perusahaan pembiayaan yang memberikan relaksasi menyatakan nasabah bisa segera mengajukan relaksasi kepada manajemen. Pengajuan bisa melalui situs resmi, call center, nomor Whatsapp perusahaan, hingga datang langsung ke kantor cabang FIF Group bila masih memungkinkan.