• Bisnis

Kejar Pajak Zoom dan Neftlix, Ini Alasan Sri Mulyani

| Rabu, 01/04/2020 12:59 WIB

Kejar Pajak Zoom dan Neftlix, Ini Alasan Sri Mulyani Netflik akan dikenakan pajak digital karena melakukan transaski elektronik

Katakini.com  - Pemerintah semakin giat mengejar pajak digital terhadap Netflix dan Zoom. Kedua perusahaan dinilai telah melakukan transaksi elektronik.

Upaya pengejaran pajak tersebut merujuk kepada Perppu No 1 tahun 2020. Di samping itu, saat ini Netflix dan Zoom banyak diakses oleh masyarakat selama menjalani masa work form home (WFH) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Ini untuk menjaga basis pajak pemerintah. Untuk menjaga basis pajak pemerintah, terutama seperti hari ini menggunakan Zoom, atau Netflix. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada di Indonesia, sehingga tidak mungkin dikenai pajak. Namun demikian pergerakan ekonomi (karena perusahaan-perusahaan tersebut) sangat besar," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video konference di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Aturan pemungutan pajak untuk kegiatan elektronik diatur di dalam pasal (6), yang menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu, dan/atau pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

Sebelumnya, aturan mengenai pajak digital masuk ke dalam Omnibus Law Perpajakan yang di awal tahun telah diserahkan pemerintah kepada DPR.

"Ini memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan juga penyetoran PPN atas barang impor tidak berwujud dan juga untuk jasa platform luar negeri. Juga untuk subjek pajak luar negeri yang didefisinisikan memiliki significant economic presence di Indonesia," jelas Sri Mulyani.

Keywords :


Zoom Netflix
.
Covid 19