• News

Tjahjo: "Selama Darurat Corona, ASN Dilarang Mudik"

Budi Wiryawan | Senin, 30/03/2020 14:20 WIB

 Tjahjo: "Selama Darurat Corona, ASN Dilarang Mudik" MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

Katakini.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama masa darurat virus corona (covid-19).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB No 36 tahun 2020 mengenai Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara. Surat tertanggal 30 Maret 2020 itu diterbitkan guna mencegah penyebaran COVID-19 tertanggal 30 Maret 2020.

"Untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya. (Larangan ini) Selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam surat edaran, Senin (30/3/2020).

Hari raya Idul Fitri pada 2020 jatuh pada 24-25 Mei 2020.

Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian atau lembaga atau daerah juga diminta memastikan agar ASN di lingkungan instansinya tidak mudik dengan memperhatikan ketentuan perundangan tentang disiplin pegawai.

ASN juga diminta mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian keluar daerah atau mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Di samping itu juga menjaga jarak aman, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu, ASN juga diminta menyampaikan informasi positif kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran COVID-19.