Illustrasi bawang putih
Jakarta, Katakini.com - Kementerian Pertanian akan mencatat importir yang sudah dan belum memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Tindakan di tengah relaksasi impor bawang putih dan bombai ini dilakukan sebagai bahan evaluasi.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan pihaknya tidak menutup mata atau menabukan impor. Meski begitu, kebijakan impor pangan harus tetap memperhatikan situasi dan kondisi dalam negeri serta ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto menyebut jumlah volume RIPH bawang putih dan bombai yang telah diterbitkan sampai saat ini (27/3) sangat mencukupi untuk pengamanan pasokan hingga akhir tahun 2020.
“Hingga saat ini RIPH bawang putih yang telah diterbitkan Kementan sebanyak 450 ribu ton. Ada 54 importir yang telah mendapat RIPH bawang putih. Sedangkan untuk bombai sebesar 227 ribu ton sebanyak 53 importir,” ujar Anton, panggilan akrabnya.
Menurut Anton, kebutuhan nasional bawang putih diperkirakan 47.000-48.000 ton per bulan. Sementara untuk bawang bombai, diperkirakan hanya 10.000-11.000 ton per bulan.
"Dengan kebutuhan bawang putih sebulan antara 47-48 ribu ton, kalau bisa direalisasikan impornya maka cukup untuk pemenuhan sampai dengan akhir tahun. Apalagi untuk bawang bombai, cukup untuk kebutuhan nasional 1 (satu) tahun lebih," tandasnya.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, Yasid Taufik menyatakan, pentingnya para importir memperhatikan persyaratan administrasi dan teknis yang mengatur produk impor hortikultura. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2019 j.o. 02 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
“Administrasi mencakup data importir sedangkan syarat teknis mengatur mengenai produknya. Misalnya saja kenapa kami di Ditjen Hortikultura perlu melakukan pengecekan sertifikat GAP dan GHP nya. Semata-mata untuk memastikan produk yang diimpor aman dikonsumsi masyarakat," kata Yasid.