• News

Jika Dibatalkan, Kemenag Kembalikan Biaya Haji

Eko Budhiarto | Jum'at, 27/03/2020 11:40 WIB
Jika Dibatalkan, Kemenag Kembalikan Biaya Haji Menteri Agama Fachrul Razi

Jakarta, Katakini.com - Pemerintah akan mengembalikan biaya haji kepada jamaah jika ada pembatalan tiba-tiba dari Arab Saudi.

"Kemenag terus mengikuti dan memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji, termasuk perkembangan pembatasan ibadah yang dilakukan Saudi di dua kota suci, Makkah dan Madinah. Kita juga menyiapkan mitigasi kalau pelaksanaan ibadah haji dibatalkan oleh Pemerintah Arab Saudi," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2020).

"Jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, dana yang disetorkan saat pelunasan, dapat dikembalikan lagi ke jamaah," ujar dia menambahkan.

Ia juga tetap mengimbau calon jamaah haji tetap mengikuti setiap tahapan haji dan terus memantau keputusan pemerintah Saudi terkait keputusan haji.

"Apapun keputusan Kerajaan Saudi dan Pemerintah Indonesia, itu pasti dilakukan bagi kemaslahatan orang banyak, khususnya para calon jemaah haji," kata dia.

Sejauh ini, Jadwal Rencana Perjalanan Haji masih berjalan. Jamaah akan mulai masuk asrama haji pada 25 Juni 2020 dan berangkat ke Tanah Suci pada 26 Juni 2020.

Selain itu, kata Razi, proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) masih terus berproses. Sampai hari ini, Kemenag mencatat 83.337 calon jemaah haji Indonesia sudah melakukan pelunasan hingga tenggat 30 April 2020.

Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah menghentikan ibadah umrah guna menangkal penyebaran virus corona (covid-19).

FOLLOW US