• Kesra

Jika Karantina Wilayah Corona, Ini Tanggung Jawab Pemerintah

Ananda Nurrahman | Minggu, 29/03/2020 18:24 WIB
Jika Karantina Wilayah Corona, Ini Tanggung Jawab Pemerintah Penyemprotan disinfektan rumah warga di perumahan Vila Nusa Indah 5, Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai salah satu mengurangi penyebaran virus corona. (Foto : Yusuf/Warga)

Katakini.com - Karantina tidak hanya diberlakukan di rumah saja, juga bisa dilakukan dalam satu wilayah tertentu. Apalagi merebaknya virus corona saat ini, sudah menyebar ke hampir seluruh wilayah Indonesia.

Dan Pemerintah pusat maupun daerah, tidak serta merta menyatakan karantina wilayah, karena perlu pertimbangan yang masuk akal. Namun berdasarkan Undang-undang no.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada ketentuan yang harus dipenuhi.

Bagaimana penjelasan dan tanggung jawab pemerintah dengan pemberlakukan karantina wilayah? Berikut penjelasannya.

Pada pasal 53 dijelaskan, karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

kemudian Pasal 54 menuliskan, Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.

Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Dan Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Dan mengenai tanggung jawab pemerintah, tercantum pada  55, yakni; Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

FOLLOW US