• Kesra

Mesti Tahu, Ini Alasan Pemerintah Mengacu UU soal Karantina

Ananda Nurrahman | Jum'at, 27/03/2020 09:36 WIB
Mesti Tahu, Ini Alasan Pemerintah Mengacu UU soal Karantina Pengecekan Suhu Tubuh Staf di Kemendes PDTT sekaitan pencegahan Virus Corona (Angga/Humas Kemendes PDTT)

Jakarta, katakini.com - Negara atau pemerintah daerah dipastikan tidak akan mudah memberlakukan suatu wilayah atau kegiatan masyarakat untuk di karantina. Baik di rumah sakit maupun di rumah. Apalagi saat ini, virus corona kian menyebar ke semua kalangan dan situasinya mengkhawatirkan.

Berdasarkan Undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah Indonesia mesti berdasarkan alasan seperti berikut seperi tercantum dalam pasal 2 dan pasal 3 UU. Yakni:

Kekarantinaan Kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan:

1. perikemanusiaan;

2. manfaat;

3. pelindungan;

4. keadilan;

5. nondiskriminatif;

5. kepentingan umum;

6. keterpaduan;

7. kesadaran hukum; dan

8. kedaulatan negara.

kemudian pada pasal 3 tertulis; Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk:

1. melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;

2. mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;

3. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat; dan

4. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.

FOLLOW US