• News

Corona Mewabah, Polri Bakal Bubarkan Kerumunan Massa

| Senin, 23/03/2020 15:23 WIB

 Corona Mewabah, Polri Bakal Bubarkan Kerumunan Massa Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal

Jakarta, Katakini.com - Personil Kepolisian RI akan membubarkan kegiatan atau acara yang melibatkan kerumunan massa. Tindakan ini sebagai upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

"Kami akan melakukan pembubaran kalau perlu dengan sangat tegas. Namun, persuasif tetap kami kedepankan dahulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal dalam keterangannya Senin (23/3/2020).

Tindakan tegas itu merujuk kepada Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang Penanganan Covid-19 yang terbit 19 Maret 2020.

Pembubaran massa, menurut Iqbal, adalah upaya kepolisian memberikan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat di tengah penyebaran virus corona saat ini.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat, saya ulangi asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya," ujarnya.

Iqbal menuturkan bagi masyarakat yang tidak mengikuti perintah pembubaran massa bakal dikenakan sanksi pidana.

"Kami menindak secara hukum sesuai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP," ucap Iqbal.

Iqbal mengungkapkan sebanyak 460 ribu personel Polri di seluruh Indonesia telah bergerak untuk mulai memberikan imbauan kepada masyarakat soal larangan berkumpul.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan personel kepolisian bakal menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Keywords :


Polisi Massa
.
Corona