Presiden Joko Widodo
Jakarta, Katakini.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, dokter dan tenaga medis yang menangani pasien covid-19 akan mendapat insentif. Kebijakan ini hanya berlaku bagi tenaga medis di daerah-daerah berstatus tanggap darurat.
"Dokter spesialis akan diberikan Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga medis lain Rp5 juta," kata Jokowi, di Jakarta, Senin (23/3/2020).
Jokowi mengatakan pemberian insentif itu diputuskan melalui rapat terbatas kabinet. Tak dijelaskan lebih lanjut insentif ini diberikan setiap bulan atau hanya sekali pemberian.
"Kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan, telah dihitung oleh menkeu," kata Jokowi.
Selain pemberian insentif, Jokowi juga mengatakan pemerintah akan memberikan santunan kepada tenaga medis yang meninggal.
"Santunan kematian juga diberikan Rp300 juta," katanya.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelumnya menyebutkan sebanyak enam dokter meninggal diduga akibat terinfeksi virus corona atau Covid-19.
Enam dokter tersebut masing-masing yakni, Hadio Ali, Djoko Judodjoko, Laurentius, Adi Mirsaputra, Ucok Martin, dan Toni D. Silitonga.