Ilustrasi Bursa Saham
Jakarta, Katakini.com - Otoritas Pasar Modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan jika terjadi pembekuan sementara (Trading Halt) pada sistem perdagangan pada pukul 09.37 waktu JATS.
"Pembekuan ini dipicu dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai lima persen," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono, Kamis (19/3/2020).
Pembekuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT BEI Nomor:Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret Perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat.
Perdagangan akan dilanjutkan pukul 10.07 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal.