Ilustrasi Buruh
Jakarta, Katakini.com - Pekerja atau buruh yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 tetap berhak mendapat gaji penuh. Oleh karenanya perusahaan wajib memberikan hak tersebut.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Surat ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan seluruh gubernur wajib memastikan pembayaran penuh gaji kepada buruh, meski penyebaran virus kian meluas. Gubernur juga diminta untuk mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan wabah tersebut di lingkungan kerja.
"Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait virus corona berdasarkan keterangan dokter, sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," terang Ida dalam keterangannya Selasa (17/3/2020).
Selain itu, perusahaan juga harus membayar gaji 100 persen kepada karyawan yang dinyatakan suspect virus corona dan harus diisolasi untuk beberapa waktu. Namun, hal ini harus dibuktikan dengan surat dokter atau dari rumah sakit.
"Bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja karena sakit virus corona dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," ucapnya.