Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Jakarta, Katakini.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perusahaan swasta untuk menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) jika memutuskan karyawan bekerja dari rumah. Sebab, opsi karyawan bekerja dari rumah merupakan upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Anies mengaku sudah melakukan sosialisasi pada pihak swasta di Balai Kota Jakarta beberapa hari lalu.
"Pada waktu itu kami sampaikan untuk mulai bersiap menyusun SOP bila harus kerja di rumah. Jangan sampai situasinya mendadak harus kerja di rumah, SOP-nya belum ada, cara kerjanya belum dibuat," ujar Anies dalam keterangannya Sabtu (14/03/2020.
Kendati demikian, Anies mengatakan bukan berarti dirinya mengarahkan agar perusahaan memberlakukan sistem bekerja dari rumah sesegera mungkin, namun untuk diarahkan mulai mempersiapkan protokol dan prosedur yang dibutuhkan.
"Hari ini, belum ada arahan untuk kantor-kantor, stafnya bekerja dari jauh. Karenanya saya mengimbau kepada semuanya untuk mulai menyiapkan dari sekarang. Jangan sampai kita menghadapi situasi itu. Tapi bila itu terjadi, maka dunia usaha sudah siap menjalankannya," ucap dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan instruksi agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan DKI Jakarta yang memiliki gejala COVID-19 untuk bekerja dari rumah atau libur demi memeriksakan kesehatan dan memulihkan diri.
Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan tidak ada pemotongan upah bagi karyawan di lingkungan Pemprov DKI yang bekerja dari rumah atau libur karena memiliki gejala COVID-19.
Hingga saat ini, berdasarkan data yang diumumkan secara nasional, kasus Virus Corona COVID-19 yang terkonfirmasi positif ada 69 kasus di mana 60 masih dalam perawatan, lima pasien sembuh dan empat orang meninggal dunia. Perawatan para pasien tersebut dilakukan di sejumlah daerah.