• News

MUI Geram Kepala BPIP Sebut Agama Musuh Pancasila

Budi Wiryawan | Rabu, 12/02/2020 19:29 WIB
 MUI Geram Kepala BPIP Sebut Agama Musuh Pancasila Sekjen MUI Anwar Abas

Jakarta, Katakini.com - Polemik pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi bahwa agama adalah musuh Pancasila semakin memanas.Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas pun dibuat bertanya-tanya tentang pernyataan tersebut.

"Saya tidak mengerti dan tidak bisa memahami pernyataan kepala BPIP yang menyatakan agama jadi musuh terbesar Pancasila," kata Anwar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/02/2020)

Anwar yang juga Ketua PP Muhammadiyah itu mengatakan bahwa jika benar Yudian memiliki pandangan seperti itu, maka Presiden Joko Widodo agar memberhentikan Kepala BPIP itu.Menurut dia, pemberhentian tidak dengan hormat tepat karena pemikiran dan pemahaman Yudian tentang Pancasila akan sangat mengancam eksistensi negara.

"Bagaimana bisa seorang kepala BPIP punya pemahaman seperti itu," kata dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Anwar mengatakan jika cara pandang Kepala BPIP soal agama harus diberangus tersebut menjadi opini publik maka eksistensi dari Pancasila itu sendiri jelas terancam. Padahal, kata dia, agama itu sendiri merupakan unsur dalam Pancasila itu yaitu sila pertama yakni Ketuhanan yang Maha Esa.

"Dibuang? Kalau dibuang berarti tidak Pancasila lagi dan berarti negara ini bubar," kata Wakil Rektor II Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Jakarta itu.

Maka, kata dia, keinginan Presiden Jokowi yang ingin Pancasila lewat BPIP dipahami dengan baik oleh masyarakat tentu menjadi terganjal jika sikap Yudian justru bertolak dari sila pertama itu sendiri.

"Kalau yang bersangkutan benar punya pandangan seperti itu maka pilihan yang tepat untuk kebaikan bangsa dan negara yaitu yang bersangkutan mundur atau dimundurkan," katanya.

Menurut dia, jika Yudian Wahyudi tidak diberhentikan maka sejatinya BPIP sudah kehilangan kepercayaan dari rakyat.
    
    
    

FOLLOW US