• Bisnis

Perda KTR Tekan Pedagang Padahal Tembakau Sumbang PAD Rp43,6 M

| Kamis, 06/02/2020 21:05 WIB
Perda KTR Tekan Pedagang Padahal Tembakau Sumbang PAD Rp43,6 M Kawasan Tanpa Rokok (Foto: Bulletin Metropolis)

Bogor, Katakini.com – Industri hasil tembakau menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp43,6 miliar sepanjang 2019 di Kota Bogor, kendati di satu sisi peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok di daerah ini menekan hak berusaha pedagang.  

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah pedagang mengajukan gugatan (judicial review) Perda KTR Bogor yang telah dilayangkan pada 5 Desember 2019 dan sudah tercatat dengan Nomor Perkara 4P/HUM/2020.  

Uji materi ini menjadi sebuah langkah akhir dan mendesak untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan para pemohon, pemangku kepentingan dan pihak yang terdampak lainnya.

Muaz HD, anggota DPRD Kota Bogor yang juga yang merupakan salah satu anggota Pansus Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Bogor mengapresiasi langkah para pedagang yang melakukan gugatan.

"Pedagang melakukan hak konstitusi mereka, saya pribadi senang, karena bukan lewat jalur-jalur yang menjurus chaos," ujar Muaz dalam Diskusi Publik "Mengawal Langkah Akhir Uji Materi Perda KTR Kota Bogor" di Hancock Café & Resto, pada Kamis (6/2/2020).

Dia menuturkan pada prinsipnya Perda KTR ini bukan lahir dari pandangan anti rokok, melainkan mengatur tempat atau fasilitas bebas rokok yang belum dipenuhi Pemkot Bogor.

"Memang  di sisi lain harus menyediakan tempat bagi perokok,” kata Muaz.

Anggota legislatif dari Fraksi PKS ini pun membocorkan bahwa DPRD Kota Bogor juga akan melaksanakan Pansus Pencabutan Perda. Harapannya perda-perda yang selama ini justru mengundang polemik dan meresahkan masyarakat dapat dievaluasi.

“Saya memahami keresahan, ketakutan dan efek yang ditimbulkan. Mudahan-mudahan ke depan, apa yang dihasilkan legislatif bisa berjalan semakin selaras dengan kebutuhan masyarakat,” kata Muaz.

Regulasi ini dianggap oleh sejumlah pedagang menekan hak berusaha, hak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Seperti yang dirasakan Wahono, salah satu pedagang di Bogor yang turut andil mengajukan judicial review.

“Hingga saat ini, setahu saya rokok adalah produk legal, namun kami sebagai pedagang dipersulit. Bahkan ada perwakilan dari pemerintah daerah yang mendatangi saya ke rumah, menanyakan mengapa saya mengajukan gugatan atas Perda KTR,” ujar pria asal Cibogor ini.

Seiring keresahan yang dirasakan pedagang, menurut Tokoh Muda Bogor (GP Anshor) Rommy Prasetya, Perda KTR Bogor diharapkan jangan menjadi regulasi yang mengebiri hak ekonomi. 

Perda KTR dirasakan tidak melewati survei, kajian ilmiah, dan tidak menimbang aspek sosial, budaya serta ekonomi masyarakat Bogor.

“Di mana fungsi legislatif? Pemkot Bogor ini kerjanya hanya mengampanyekan mencegah intoleransi agama, tapi tak sadar mereka sedang melakukan intoleransi ekonomi pada warganya sendiri,” kata Rommy yang hadir sebagai narasumber dalam diskusi yang diinisiasi oleh Bogor Connection ini.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prima Gandhi menyanggah pernyataan Pemerintah Kota Bogor yang sebelumnya menyebutkan bahwa PAD Kota Bogor semakin naik semenjak penerapan Perda KTR.

“Asumsi soal PAD tersebut, menurut pendekatan ilmiah adalah keliru. PAD ini kan banyak unsurnya. Pertumbuhan pajak per sektor industri harus dirunut. Ada beberapa faktor yang menentukan PAD itu tumbuh signifikan atau tidak,”papar Gandhi.

Gandhi menjelaskan, alur perhitungan memiliki beberapa aspek yang harus dicermati. Ia mencontohkan, kebijakan pemerintah pusat seperti amnesti pajak, juga memberi sumbangsih terhadap PAD Bogor. Begitu juga sektor pariwisata Bogor yang dinilai semakin meningkat dan berkontribusi terhadap PAD Bogor.

“Jadi, pemerintah jangan mengeluarkan pernyataan yang sekadar asumsi, yang kemudian membentuk opini dan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” kata Dosen Departemen Ekonomi dan i dan Sumber Daya dan Lingkungan ini.

Dari sisi hukum, Ali Ridho, pengamat hukum dari Universitas Trisakti menambahkan Perda KTR Bogor secara material dan formil, mengundang kebingungan. Ada satu pasal yang menekankan bahwa penanggungjawab tempat umum berkewajiban menyediakan kawasan tanpa rokok. Namun di pasal lain, tidak ditemukan konsekuensi atau persayaratan lain setelah kewajiban tersebut dipenuhi.  

“Yang juga mengundang pertanyaan adalah, yang diberikan mandate untuk menetapkan KTR ini, apakah orang yang bernyawa, mayat, atau apa. Di dalam perda, disebutkan, pelaksananya adalah daerah. Bagaimana peraturan mau dilaksanakan jika tidak ada unsur orangnya. Harusnya ditulis Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota, atau DPRD,” tutup Ridho.

FOLLOW US