• Kesra

Amandemen UUD NRI 1945 Bukan Untuk Kepentingan Kelompok

Rizki Ramadhani | Kamis, 06/02/2020 17:18 WIB
Amandemen UUD NRI 1945 Bukan  Untuk Kepentingan Kelompok Wakil Ketua MPR bersama jajaran Pemkot Samarinda, Kamis (6/02/2020)

Samarinda, Katakini.com - Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan amandemen UUD NRI Tahun 1945 bukan untuk kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan bersama. Oleh karenanya perlu dicapai konsensus nasional bahwa perubahan UUD adalah untuk kepentingan bersama.

Demikian dikatakan Wakil Ketua MPR Syarif Hasan dalam Silaturahmi ke pemerintah kota Samarinda dan serap aspirasi wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 terkait GBHN, di Ruang Rapat Utama Kantor Walikota Samarinda,  Kamis (6/2/2020). Silaturahmi dan serap aspirasi ini dihadiri Wakil Walikota Samarinda M.Barkati dan Sekda, dan SKPD, serta para camat.

Pernyataan Syarif itu menanggapi aspirasi yang disampaikan peserta silaturahmi. Misalnya,  aspirasi dari salah satu peserta bahwa amandemen UUD jangan sampai seperti pembahasan UU.

"Seperti dalam pembahasan UU ditentukan oleh koalisi mayoritas di parlemen sehingga lebih mengutamakan kepentingan kelompok.  Jangan-jangan amandemen itu nantinya seperti itu," katanya.

Peserta lain juga mengungkapkan bahwa amandemen UUD ini sangat sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Ada pula peserta yang berharap amandemen kelima nanti adalah amandemen terakhir dan jangan ada amandemen lagi. 

"UUD jangan terlalu sering diamandemen," ujarnya.

Menanggapi aspirasi itu Syarif mengungkapkan ada tiga opsi amandemen yang dominan diterima MPR.

"Sedikitnya ada tiga opsi yang dominan, yaitu kembali ke UUD 1945 yang asli, tetap seperti sekarang saja,  dan opsi melakukan perubahan UUD dengan amandemen secara terbatas," katanya.

Dari tiga opsi itu,  salah satu opsi yaitu perubahan secara terbatas UUD menjadi perhatian. Salah satu cara menyikapi perubahan UUD secara terbatas adalah mengupayakan sebuah konsensus nasional terkait apa yang dimaksudkan atau diinginkan dengan perubahan terbatas itu.

"Perubahan UUD secara terbatas ini yang harus kita sikapi bersama.  Untuk menyikapi perubahan UUD secara terbatas itu akan lebih baik jika ada konsensus nasional," tutur politisi partai Demokrat ini.

"Para tokoh kebangsaan dan partai bertemu.  Ketua-ketua Umum Partai Politik itu bertemu membuat satu konsensus bersama.  Konsensus nasional," imbuhnya.

Dengan konsensus nasional, lanjut Syarif, maka tidak ada lagi kepentingan-kepentingan tertentu atau kepentingan kelompok dalam amandemen UUD itu. Sebab, konsensus nasional adalah untuk kepentingan bersama.

"Konsensus ini untuk kepentingan bersama sehingga amandemen UUD tidak berdasarkan kepentingan tertentu, kepentingan politik dan sebagainya. Dalam konsensus nasional itulah disepakati apa yang dimaksud dan diinginkan dengan perubahan secara terbatas," jelasnya.

FOLLOW US