Banyuwangi, Katakini.com - Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 bebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk segala jenis kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan yang hanya mengatur soal kendaraan dengan motor listrik itu rupanya tidak berlaku bagi mobil berteknologi
PHEV (Plugin Hybrid Electric Vehicle), yang memadukan mesin gasolin 2.4 L motor dan baterai.
Brand Ambassador Mitsubishi Rifat Sungkar mengatakan, perlu adanya sosialisasi atas kekurangpahaman dan edukasi terkait mobil berteknologi
PHEV.
Terlebih, Rifat menilai infrastruktur dan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia belum sepenuhnya menunjang satu sama lain.
"Makanya sosialisasi mobil
PHEV ini perlu. Karena kita kasih solusi. Indonesia kan belum punya infrastruktur,
PHEV mungkin bukan hanya Mitsubishi yang punya, tapi
PHEV adalah solusi terbaik bagi negara yang kurang infrastruktur," kata Rifat, Selasa (4/2/2020).
Rifat berpendapat bahwa
PHEV dapat menjadi salah satu energi yang perlu dikembangkan hingga infrastruktur kendaraan listrik sepenuhnya terbangun.
"Dengan percepatan Pergub ini, saya 100 persen mendukung. Tapi perlu mohon diperhatikan juga bahwa tidak selamanya hanya ada si A dan si B, karena teknologi itu kan ada transisinya di tengah ini," kata Rifat.
Ia pun berharap pemerintah dapat melihat berbagai keuntungan dan kontribusi dari mobil berteknologi
PHEV dalam pengurangan konsumsi bahan bakar fosil dan polusi udara.
"Solusi seperti ini mudah-mudahan bisa lebih didengarkan lagi. Kalau ada insentif kan kita berkontribusi juga untuk kebaikan udara di Indonesia," pungkasnya.