Jakarta, Katakini.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bergandengan tangan untu integrasikan investasi riil dan investasi portofolio di pasar modal dalam rangka memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan investasi nasional.
Kepala
BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan melalui sinergi antara
BKPM dengan
BEI, diharapkan perusahaan yang sudah tercatat di bursa dan memiliki rencana pengembangan, serta perluasan usaha, dapat difasilitasi secara maksimal oleh
BKPM, baik dari sisi perizinan berusaha maupun fasilitas investasi.
“Dengan adanya kerja sama antara
BKPM dengan
BEI, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mengembangkan dan memperluas usahanya dengan memanfaatkan alternatif pendanaan melalui pasar modal, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang cukup luas dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," ujar Bahlil saat penandatanganan nota kesepahaman antara
BKPM dengan
BEI di Main Hall
BEI, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Di sisi lain,
BEI juga akan memberikan bimbingan bagi perusahaan yang terdaftar di
BKPM untuk dapat segera melaksanakan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) dan akan bekerjasama dalam menyampaikan data, serta informasi perusahaan yang telah melakukan "outbound investment" kepada
BKPM.
"Dengan sinergi dan kerja sama yang baik, kami harapkan dapat memberikan banyak manfaat dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia. Selain itu, nota kesepahaman juga dapat menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal," kata Direktur Utama
BEI Inarno Djajadi.
Berdasarkan data perizinan terintegrasi secara elektronik atau OSS, sampai dengan akhir Desember 2019 terdapat 668.228 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang terdaftar, dengan rincian 642.309 perusahaan PMDN dan 25.919 perusahaan dalam rangka PMA.
Perusahaan yang terdaftar di
BKPM tersebut memiliki prospek untuk lebih berkembang, namun terkendala ketersediaan pendanaan dengan biaya modal yang lebih rendah di dalam negeri, terutama bagi perusahaan PMDN dengan skala usaha kecil dan menengah, termasuk perusahaan rintisan (start-up).
Untuk meningkatkan skala usaha perusahaan tersebut, pembiayaan melalui pasar modal yang sahamnya dimiliki masyarakat, dapat menjadi alternatif.