• Gaya Hidup

KPK Cegah Ketua Fraksi Golkar Mekeng ke Luar Negeri

| Selasa, 10/09/2019 20:37 WIB
KPK Cegah Ketua Fraksi Golkar Mekeng ke Luar Negeri Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Ketua Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Ketua Fraksi Partai Golkar itu dicegah terkait kasus korupsi yang menjerat bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal, Samin Tan.

"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, Anggota DPR-RI selama 6 bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Selasa (10/9).

Dalam kasus ini, Samin Tan dijerat terkait kasus dugaan suap dengan memberi hadiah atau janji kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.

"Terkai pengurusan terminasi kontrak perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. ASMIN KOALINDO TUHUP di Kementerian ESDM," terangnya.

Kata Febri, penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Mekeng besok, Rabu (11/9). "Besok Rabu, 11 September 2019 diagendakan pemerikaaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk SMT (Samin Tan)," katanya.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberi uang Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I yang menjerat Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.

Samin Tan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

FOLLOW US