• Gaya Hidup

Manjakan Investor, Kementerian ESDM Buka Layanan Perizinan Ketenagalistrikan melalui OSS

| Jum'at, 10/05/2019 14:51 WIB
Manjakan Investor, Kementerian ESDM Buka Layanan Perizinan Ketenagalistrikan melalui OSS PLTB Pusat Listrik Pembangkit Bayu di Sidrap SUlawesi Selatan (Foto: Ist)

Jakarta, Etoday.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka layanan perizinan ketenagalistrikan melalui Online Single Submission (OSS) sehingga bisa lebih mudah dan cepat.

Hal itu menanggapi arahan Presiden Joko Widodo yang meminta perizinan dipangkas lagi saat meresmikan forum perencanaan Musrenbangnas 2019 dan RKP 2020 di Hotel Shangri-La, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

"Ada enam izin ketenagalistrikan secara umum yang sudah masuk OSS, juga 4 izin tambahan bagi pembangkit panas bumi, semuanya sekarang sudah diproses melalui OSS," ujar Agung Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi di Jakarta (10/5).

Agung menyebut, perizinan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang ditangani Kementerian ESDM melalui OSS pun hanya dua perizinan saja, yaitu Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).

Lebih lanjut Agung menjelaskan, perizinan ini diperlukan agar pembangunan pembangkit tenaga listrik dapat memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan karena listrik selain bermanfaat juga berbahaya.

"IUPTL dan IUJPTL ini segera dapat diberikan kepada pengembang melalui sistem OSS setelah pengembang menyampaikan komitmen untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan," terangnya.

Ada enam usaha ketenagalistrikan yang dapat diproses melalui OSS yaitu, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, Penetapan Wilayah Usaha, Izin Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara, Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang dilakukan oleh BUMN atau PMA atau yang mayoritas sahamnya dimiliki PMA, dan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sementara itu, empat perizinan panas bumi yang telah diproses melalui OSS meliputi Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi, Izin Panas Bumi, Persetujuan Usaha Penunjang Panas Bumi, dan Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi.

Agung menyebut, selain perizinan yang dikeluarkan dari Kementerian ESDM, setidaknya investor membutuhkan lebih dari 50 izin lain yang diproses melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, PTSP Provinsi dan PTSP Kabupaten/Kota.

Di dalam membangun pembangkit tenaga listrik terdapat beberapa perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga, antara lain BKPM, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Angraria/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri/Pemerintah Daerah, serta Kementerian ESDM.

"Dengan OSS nantinya diharapkan Kementerian/Lembaga terkait izin pembangunan pembangkit listrik juga dapat memangkas alur perizinan sehingga semakin memudahkan investor dalam mendapatkan izin ke depannya," pungkas Agung.

Sekedar diketahui, OSS ini dapat diakses melalui website http://oss.go.id, yang saat ini ditangani oleh BKPM sejak 2 Januari 2019. OSS sendiri resmi diluncurkan pada Juli 2018 di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian.

FOLLOW US