Ilustrasi Bitcoin
JAKARTA (ETODAY)--Bank Indonesia (BI) mempertegas larangan pemakaian mata uang digital, termasuk bitcoin sebagai alat pembayaran. Pemakaian mata uang digital sebagai alat pembayaran menabrak tiga payung hukum.
Ketiga payung hukum itu adalah Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, serta Peraturan BI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menyatakan, Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang menjelaskan bahwa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menggunakan Rupiah."Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab," kata Agusman di Jakarta, Sabtu (13/1).Selain itu, kata Agusman, transaksi menggunakan mata uang digital juga tidak ada administratur resminya, tidak memiliki underlying asset atau acuan yang mendasari harga mata uang digital, dan nilai perdagangan jenis mata uang itu yang sangat fluktuatif.