• Bisnis

Mata Uang Digital Tabrak Tiga Payung Hukum

| Sabtu, 13/01/2018 15:26 WIB
 Mata Uang Digital Tabrak Tiga Payung Hukum Ilustrasi Bitcoin

JAKARTA (ETODAY)--Bank Indonesia (BI) mempertegas larangan pemakaian mata uang digital, termasuk bitcoin sebagai alat pembayaran. Pemakaian mata uang digital sebagai alat pembayaran menabrak tiga payung hukum.

Ketiga payung hukum itu adalah Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, serta Peraturan BI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menyatakan, Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang menjelaskan bahwa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menggunakan Rupiah.

"Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab," kata Agusman di Jakarta, Sabtu (13/1).

Selain itu, kata Agusman, transaksi menggunakan mata uang digital juga tidak ada administratur resminya, tidak memiliki underlying asset atau acuan yang mendasari harga mata uang digital, dan nilai perdagangan jenis mata uang itu yang sangat fluktuatif.

Kondisi yang demikian membuat pembayaran menggunakan mata uang digital sangat rentan terhadap risiko penggelembungan, serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan mata uang digital," ujarnya.

Bank Sentral sebagai otoritas sistem pembayaran juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran yakni prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana, dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia, baik Bank maupun Lembaga Selain Bank, memproses transaksi pembayaran menggunakan mata uang digital. Pelarangan itu sesuai Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam Peraturan BI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

FOLLOW US