Ilustrasi Perumahan
Karawang - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan mewajibkan pengembang perumahan untuk membuat rawa buatan atau constructed wetland dalam proses perizinan.
"Mulai tahun ini kita berlakukan ketentuan membuat constructed wetland tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat Wawan Setiawan, di Karawang, Selasa (9/1).Pembuatan constructed wetland nantinya akan menjadi syarat dalam proses analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL/UPL) dalam setiap pembangunan perumahan.Constructed wetland itu sendiri merupakan suatu rawa buatan yang di buat untuk mengolah air limbah domestik.Ia menyatakan, constructed wetland dirasa tepat untuk menjadi solusi pengurangan pencemaran limbah rumah tangga.