JAKARTA - Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi yang semula bernama RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana kini diubah menjadi RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, perubahan judul merupakan usulan pemerintah agar ruang lingkup pengaturan dalam RUU tersebut lebih jelas dan tidak menimbulkan penafsiran terlalu luas.
Menurutnya, pemerintah menilai nomenklatur sebelumnya belum secara tegas menggambarkan jenis tindak pidana yang menjadi dasar penerapan mekanisme perampasan aset.
“Dari pemerintah meminta agar judulnya diubah dari ‘tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana’ yang memang dianggap terlalu umum dan tidak tegas menjadi ‘Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya’,” kata Habiburokhman.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra menjelaskan, tindak pidana korupsi tetap menjadi fokus utama dalam regulasi tersebut. Namun, pemerintah memandang perlu adanya pengaturan terhadap sejumlah tindak pidana lain yang relevan.
“Core (inti)-nya tindak pidana korupsi, tapi juga kami melihat ada tindak pidana lainnya, itu pun juga ada di batang tubuh,” ujar Dhahana.
Usulan tersebut mendapat persetujuan dari anggota Panja. Komisi III juga menekankan bahwa cakupan tindak pidana lainnya tidak boleh dibiarkan multitafsir, sehingga harus dirumuskan secara jelas dalam pasal-pasal RUU.
Habiburokhman menegaskan, perubahan nomenklatur itu sekaligus menjawab kebutuhan untuk memperjelas objek pengaturan. Sebab, meski pemberantasan korupsi menjadi perhatian utama, terdapat tindak pidana lain yang dinilai layak masuk dalam pengaturan perampasan aset.
“Judul itu harus tegas. Tadinya masyarakat kan mintanya hanya tipikor, tapi kan ada tindak pidana lain yang memang relevan juga diatur di sini dan sebagaimana best practices (praktik baik) di negara-negara lain,” tuturnya.
Setelah tidak ada keberatan dari anggota Panja, Habiburokhman mengetuk palu sebagai tanda persetujuan perubahan judul RUU tersebut.
“Oke, ya, terima. Ketuk, ya. Bismillahirrahmanirrahim,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset dari pemerintah pada Kamis pagi. Penyerahan DIM itu langsung dilanjutkan dengan pembahasan sejumlah substansi rancangan regulasi tersebut.
Komisi III DPR dan pemerintah kini mempercepat pembahasan dengan target RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada November 2026. Target tersebut lebih maju dibandingkan jadwal sebelumnya yang direncanakan rampung paling lambat 15 Desember 2026.



