Kamis, 05 Nov 2026 • 23:39 WIB
News

Slamet Uliandi Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Penyadapan Prabowo

Slamet Uliandi Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Penyadapan Prabowo Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Suhermanto (kanan) dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11).

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menetapkan purnawirawan berinisial SU sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/8).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setelah menggelar perkara dan menemukan bukti kuat perbuatan melawan hukum.

"Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara SU, purnawirawan Polri, sebagai tersangka baru dalam kasus intersepsi ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto," kata Suhermanto.

Sebelumnya, tersangka SU berstatus sebagai saksi dalam penyidikan perkara ini. Tersangka diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri, serta pernah menduduki posisi sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Suhermanto mengungkapkan bahwa tersangka SU memiliki peran sentral dalam mengendalikan operasional penyadapan. Setiap pelaksanaan kegiatan provisioning atau penyadapan yang dilakukan oleh tersangka EH dan AS wajib mendapatkan persetujuan serta izin langsung dari SU.

Selain mengizinkan tindakan intersepsi, SU juga terbukti menyetujui penghapusan rekam data hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, tersangka AS mengajukan permohonan izin untuk menghapus seluruh file hasil penyadapan, yang kemudian disetujui oleh tersangka SU.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS mengajukan permohonan untuk menghapus file hasil penyadapan, dan permohonan tersebut disetujui secara langsung oleh tersangka SU," tambahnya.

Dengan bertambahnya SU, total tersangka yang terjerat dalam skandal penyadapan ini kini berjumlah empat orang. Sebanyak tiga tersangka lainnya saat ini telah menjalani penahanan di Mako Brimob. Sementara itu, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka SU karena pertimbangan kondisi kesehatan tersangka yang sedang mengalami sakit pasca-stroke.

Hingga saat ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dan meminta keterangan dari 5 orang ahli, yang terdiri dari tiga ahli ITE dan dua ahli pidana. Penyidik juga memastikan bahwa lokasi operasional penyadapan ilegal tersebut berada di lingkungan internal Polri.

Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 33 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU ITE tentang illegal access dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Selain itu, SU disangkakan Pasal 258 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait penghapusan informasi dan dokumen elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Video