Jumat, 06 Nov 2026 • 00:52 WIB
Info DPR

Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Komisi III Siapkan RUU Penyadapan

Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Komisi III Siapkan RUU Penyadapan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: dpr

JAKARTA - Komisi III DPR RI berencana mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan setelah penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk memberikan batasan hukum yang tegas terhadap praktik penyadapan sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, RUU Penyadapan sebenarnya telah masuk dalam agenda legislasi dan mulai disiapkan sejak periode DPR sebelumnya. Namun, munculnya kasus dugaan penyadapan ilegal belakangan ini semakin memperkuat urgensi pembahasan regulasi tersebut.

“Kayaknya sih sudah ya (masuk Program Legislasi Nasional), tinggal kita dorong lagi. Ini kan insyaallah selesai nih Undang-Undang Perampasan Aset. ‘Gas’ besok itu Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).

Menurut Politikus Gerindra itu, keberadaan UU Penyadapan nantinya tidak semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada Presiden, tetapi juga menjamin hak seluruh warga negara agar tidak menjadi korban penyadapan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dia menjelaskan, penyusunan RUU tersebut sebelumnya telah melalui kajian terhadap praktik penyadapan di sejumlah negara. Salah satu kasus yang menjadi bahan pembelajaran DPR adalah skandal Watergate di Amerika Serikat.

Habiburokhman menilai, kasus Watergate menjadi contoh bagaimana penyadapan dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik. Karena itu, Indonesia perlu memiliki aturan yang mampu mencegah praktik serupa.

“Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya Watergate Indonesia, ya. Sekarang ini,” ujarnya.

Dia menegaskan, RUU Penyadapan harus mampu memperjelas mekanisme, batas kewenangan, serta prosedur penyadapan agar tidak menjadi instrumen untuk melanggar hak-hak masyarakat.

“Ini akan menjadi masukan bagi kita ya. Jangan sampai terulang kembali,” tegasnya.

Di sisi lain, Habiburokhman mengaku terkejut setelah muncul dugaan bahwa Komisi III DPR turut menjadi sasaran penyadapan ilegal. Padahal, menurut dia, selama ini hubungan Komisi III dengan para petinggi Polri yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berjalan baik.

Karena itu, dia menyayangkan apabila dugaan penyadapan terhadap anggota Komisi III benar terjadi dan dilakukan tanpa dasar hukum.

“Tapi kalau memang kami disadap secara ilegal ya, tentu kami kecewa,” pungkasnya.


Video