Kamis, 05 Nov 2026 • 23:26 WIB
News

Waskita Setor Rp9,6 Miliar ke Don Ritto Urus Kasus SCF dan Tol MBZ

Waskita Setor Rp9,6 Miliar ke Don Ritto Urus Kasus SCF dan Tol MBZ Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dkk.

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast FX Poerbayu Ratsunu mengungkapkan perusahaan menggelontorkan dana sebesar Rp 9,6 miliar untuk membayar jasa hukum kantor hukum Don Ritto (DR Lawfirm). 

Pembayaran tersebut ditujukan untuk mengurus dua perkara korupsi, yakni kasus Supply Chain Finance (SCF) dan proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Hal itu disampaikan Poerbayu saat bersaksi dalam sidang perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan Komisaris PT Koin Money Changer Nurman Herin.

 "Untuk kasus SCF ini kami Rp 7 miliar, Pak. Dan yang MBZ Rp 2,6 miliar," kata Poerbayu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Jaksa kemudian mendalami alasan biaya pendampingan perkara SCF jauh lebih besar dibandingkan kasus Tol MBZ. 

Poerbayu menjelaskan, perbedaan anggaran itu dipengaruhi oleh kompleksitas penanganan perkara, terutama banyaknya saksi yang harus mendapatkan pendampingan hukum.

"Jadi, pemeriksaan saksi ini banyak sekali, Pak, sampai mungkin 50 atau 60 orang," ujar dia. 

Poerbayu menambahkan, proses pendampingan dalam perkara SCF juga berlangsung lebih panjang dibandingkan kasus Tol MBZ. 

Adapun pekerjaan DR Lawfirm mencakup pemberian konsultasi hukum, pendampingan selama pemeriksaan, hingga membantu menyiapkan dokumen yang diperlukan perusahaan.

Namun, dia menegaskan pendampingan tersebut hanya diberikan kepada para saksi selama status mereka belum berubah menjadi tersangka. Apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, urusan pendampingan hukumnya menjadi tanggung jawab masing-masing.

“Kalau sudah menjadi tersangka, tidak bisa lagi. Itu menjadi tanggung jawab masing-masing,” kata dia.

Poerbayu mengungkapkan penggunaan jasa DR Lawfirm di lingkungan Waskita Beton Precast bermula dari keterlibatan perusahaan induk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dalam perkara SCF.

Menurut dia, Holding Waskita Karya lebih dahulu menggunakan jasa DR Lawfirm. Setelah itu, dirinya diminta menggunakan kantor hukum yang sama untuk menangani perkara di anak perusahaan.

Untuk diketahui, Dalam perkara ini, Febrie didakwan melakukan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.

Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Advokat Don Ritto, serta Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang selaku pihak swasta.

Adapun uang ratusan miliar itu diduga diterima Febrie dkk dari sejumlah pihak maupun korporasi yang berperkara di Kejaksaan Agung. Uang itu diterima melalui dua kantor hukum yang didirikan Febrie bersama Don Ritto.

Video