JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 4 November 2026.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Benar, hari ini NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Budi mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada jadwal pemeriksaan Nusron pada hari ini. Namun yang bersangkutan mendatangi kantor KPK setelah dua kali mangkir.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi.
Sementara itu, Ketua KPK, Budi Prasetyo mengatakan tidak ada informasi dari penyidik bahwa Nusron akan datang hari ini. Setyo menduga Nusron datang dengan inisiatif sendiri.
"Mungkin inisiatif datang sendiri," kata Setyo kepada wartawan.
Diketahui, Nusron sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pada pemanggilan pertama, Rabu, 7 Oktober 2026, Nusron tak hadir dengan alasan adanya agenda internal Kementerian ATR/BPN.
Lalu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali absen karena pergi ke luar negeri.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) pada Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan pihak swasta Rizal Pahlevi.



