Rabu, 04 Nov 2026 • 08:40 WIB
News

SDI: Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Langgar Pasal 191 KUHP Tentang Makar

SDI: Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Langgar Pasal 191 KUHP Tentang Makar Pengamat Komunikasi Politik dan Founder Swarna Dwipa Institute (SDI) Frans Immanuel Saragih. Foto: dok. Katakini

JAKARTA — Swarna Dwipa Institute (SDI) mengecam keras dugaan skandal penyadapan ilegal oleh jajaran tinggi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“SDI menegaskan tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika kepolisian atau kejahatan siber biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan dan kedaulatan konstitusional negara,” kata Founder SDI Frans Immanuel Saragih, Rabu (4/11/2026).

Frans mengatakan, praktik penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara dan pejabat tinggi negara telah melanggar beberapa konstruksi hukum seperti Pasal 191 KUHP yang mengatur tindak pidana makar (aanslag) terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penyadapan illegal juga bisa melanggar Pasal 30, 31, dan 32 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua) dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta hingga miliaran rupiah.

Praktik itu juga tergolong kejahatan jabatan dan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power). Penyadapan oleh aparat penegak hukum hanya sah apabila dilakukan dalam rangka penegakan hukum resmi (pro justitia) dengan perintah penyidikan (sprindik) yang sah.

“Penyadapan tanpa dasar hukum mendasar merupakan tindakan penyelewengan kewenangan dan kejahatan jabatan yang serius,” tegas Frans.

Secara doktrinal hukum pidana tata negara dan analisis keamanan nasional, Swarna Dwipa Institute menilai penyadapan ilegal terhadap Presiden memenuhi unsur-unsur tindakan Makar (Aanslag) berdasarkan kriteria seperti potensi perdagangan rahasia negara ke pihak asing (Espionage & State Secret Leakage) informasi intelijen, komunikasi strategis, dan data sensitif kepala negara yang didapat secara ilegal berisiko tinggi dijual atau dibocorkan kepada pihak luar maupun aktor asing.

“Tindakan membocorkan atau menjual rahasia negara kepada pihak lain merupakan ancaman langsung terhadap kedaulatan dan pertahanan nasional,” kata Frans.

Kriterian lainnya, sebagai alat pemerasan (blackmail), bargaining politik, dan pembajakan kebijakan data hasil penyadapan dapat dijadikan alat intimidasi dan pemerasan (blackmail) terhadap pemerintahan yang sah.

Keadaan ini berpotensi meruntuhkan legitimasi pemerintah, mendikte posisi tawar (bargaining position) dalam internal kekuasaan, serta mempengaruhi pengambilan kebijakan strategis negara di bawah kendali ancaman pihak-pihak tertentu.

Kemudian bisa menjadi instrumen penggulingan kekuasaan secara halus (Soft Coup d`État) makar tidak hanya terbatas pada serangan fisik atau pembangkangan bersenjata (hard coup).

“Penyadapan terstruktur yang bertujuan melemahkan posisi Presiden, merusak reputasi, serta memanipulasi informasi dari dalam dapat difungsikan sebagai metode kudeta halus (soft coup) untuk menjatuhkan kekuasaan konstitusional yang sah tanpa melalui mekanisme yang diatur undang-undang,” ujarnya.

Swarna Dwipa Institute mendorong agar dilakukan penyidikan yang transparan dan independen untuk membongkar secara tuntas aktor intelektual (mastermind) di balik perintah penyadapan tersebut tanpa pandang bulu.

Kemudian audit total instrumen dan perangkat teknologi penyadapan (cyber surveillance equipment) di lingkungan kepolisian agar tidak disalahgunakan untuk agenda politik internal.

Para penegak hukum juga harus menjerat dengan pasal berlapis dengan menerapkan pasal kejahatan terhadap keamanan negara atau makar (Pasal 191 KUHP Baru) dan UU ITE guna memberikan efek jera yang nyata atas kejahatan berskala nasional tersebut.

“Kami percaya masih sangat banyak yang mencintai Indonesia, dan tidak ingin kerahasiaan negara ini disadap oleh pihak tertentu. Selain itu harus diketahui jelas kepada siapa rahasia itu akan diberikan, dan ada upaya terselubung apa dibalik penyadapan serta siapa aktor lain yang membuat para pihak melakukan penyadapan,” pungkas Frans. 

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026) di Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaa penyadapan illegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Polri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).


Video