JAKARTA - Bareskrim Polri menjerat tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh dengan tiga ketentuan pidana. Ancaman hukuman tertinggi dari pasal yang diterapkan mencapai 10 tahun penjara.
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, ketiga pasal tersebut terdiri dari Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 258 KUHP mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, atau menghambat transmisi elektronik yang bersifat tidak publik secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Pasal 258 mengatur perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, atau menghambat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik,” kata Asep dalam jumpa pers, Selasa (3/11) malam.
Meski tindakan penyadapan dalam ranah penegakan hukum (law enforcement interception) pada dasarnya merupakan instrumen sah yang diatur secara ketat guna membongkar kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) dengan tetap melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) serta privasi masyarakat.
Namun, apabila aktivitas intersepsi komunikasi tersebut dijalankan secara tidak sah atau tanpa mengantongi izin resmi, pelakunya akan menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.
Praktik penyadapan ilegal tidak hanya mencederai hak privasi, tetapi juga berujung pada jerat sanksi berlapis yang meliputi ranah pidana umum, pidana khusus keamanan negara, hingga sanksi etik dan administrasi profesi.
Jerat Pidana Siber Umum dan KUHP
Dalam ranah pidana umum, tindakan intervensi data dan intersepsi komunikasi tanpa izin resmi dijerat menggunakan undang-undang sektoral, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Telekomunikasi.
Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku penyadapan ilegal dapat dijatuhi sanksi pidana penjara maksimal 10 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp800 juta.
Selain regulasi siber sektoral, ketentuan dalam KUHP Baru turut mempertegas ancaman pidana bagi tindakan akses ilegal maupun intervensi data komunikasi, yakni dengan sanksi penjara hingga 10 tahun.
Ancaman Pasal Makar Hingga Hukuman Mati
Konsekuensi hukum akan meningkat apabila target penyadapan ilegal adalah Presiden, Kepala Negara, atau pejabat tinggi negara demi kepentingan personal maupun kelompok.
Aksi menyadap pimpinan negara tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggaran privasi siber biasa, melainkan dinilai sebagai bentuk spionase atau sabotase politik yang bertujuan melemahkan dan menggulingkan pemerintahan yang sah.
Atas dasar pertimbangan keamanan negara tersebut, pelaku dapat dijerat menggunakan pasal-pasal tuduhan makar atau pengkhianatan terhadap negara. Ancaman hukuman terberat yang membayangi pelaku mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara waktu tertentu maksimal 20 tahun.
Sanksi Pemecatan dan Pencabutan Hak Profesi
Jika praktik penyadapan ilegal tersebut terbukti dilakukan oleh oknum aparat atau pejabat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara, pelaku akan berhadapan dengan sanksi etik dan administratif yang mematikan karier. Melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi, oknum yang bersangkutan dipastikan menerima sanksi mutlak berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Vonis PTDH tersebut menyebabkan pelaku kehilangan pangkat, jabatan, seluruh tunjangan, serta hak pensiun secara permanen, bahkan sebelum ia mulai menjalani masa hukuman kurungan di lembaga pemasyarakatan.



