Selasa, 03 Nov 2026 • 12:35 WIB
Info DPR

Legislator Ingatkan Penegakan Hukum Tak Boleh Abaikan HAM

Legislator Ingatkan Penegakan Hukum Tak Boleh Abaikan HAM Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty.

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Menurut Saadiah, peristiwa penggeledahan yang berlangsung pada dini hari dan melibatkan lingkungan pesantren putri itu tidak boleh dipandang sebagai persoalan prosedur semata. Terlebih, muncul laporan dugaan tindakan intimidatif terhadap santriwati yang masih berusia anak-anak.

"Penegakan hukum memang menjadi kewenangan aparat, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia. Profesionalitas dan proporsionalitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap tindakan kepolisian," kata Saadiah dalam keterangannya, Selasa (3/11).

Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi Komnas HAM, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB pada 27 Oktober 2026. Dalam peristiwa tersebut, terdapat laporan dugaan intimidasi terhadap penghuni pesantren, termasuk santriwati berusia 10 hingga 16 tahun.

Saadiah menilai, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena anak-anak merupakan kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan khusus dari negara.

"Jangan sampai anak-anak yang seharusnya merasa aman di lingkungan pendidikan justru mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat tindakan aparat. Dampaknya bisa panjang, bahkan berpotensi meninggalkan trauma," ujarnya.

Selain meminta Propam turun tangan, legislator PKS dari daerah pemilihan Maluku itu juga mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan secara independen dan objektif terhadap proses pemeriksaan.

Dia meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dasar hukum penggeledahan, tetapi juga menelusuri pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP), penggunaan kekuatan, penyitaan barang, hingga perlakuan aparat terhadap perempuan dan anak.

Saadiah menegaskan, keberadaan penetapan pengadilan sebagai dasar penggeledahan tidak serta-merta membebaskan aparat dari kewajiban menjalankan prosedur secara benar.

"Kalau penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan, tentu dasar hukumnya harus dihormati. Tetapi, legalitas tindakan tidak berarti seluruh cara pelaksanaannya otomatis dapat dibenarkan. Setiap tindakan aparat tetap harus diuji dan dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Dia juga meminta agar santriwati maupun pengasuh pesantren yang terdampak mendapatkan pendampingan psikologis apabila diperlukan. Hak anak untuk memperoleh pendampingan orang tua atau wali serta akses bantuan hukum juga harus dipastikan.

Menurut Saadiah, pesantren merupakan bagian dari lembaga pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam pembentukan karakter dan kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, aparat perlu memahami karakteristik lingkungan pendidikan ketika menjalankan tugas penegakan hukum.

"Pesantren harus tetap menjadi ruang yang aman bagi para santri untuk belajar dan menuntut ilmu. Penegakan hukum tidak boleh menimbulkan ketakutan di lingkungan pendidikan, apalagi jika menyangkut anak-anak," katanya.

Lebih jauh, Saadiah menilai kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi institusi kepolisian dalam menjalankan kewenangannya, terutama ketika berhadapan dengan kelompok rentan.

Dia meminta setiap dugaan penyimpangan ditindaklanjuti secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan korektif dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ukuran negara hukum bukan hanya seberapa tegas aparat menindak seseorang, tetapi juga seberapa berani institusi negara mengevaluasi dan mengoreksi anggotanya ketika muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan," tandasnya.

Saadiah berharap pengusutan peristiwa tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan rasa aman para santri dan pengelola pesantren.

"Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi jangan sampai dalam prosesnya justru melahirkan persoalan baru berupa dugaan pelanggaran HAM. Hukum harus menghadirkan keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.

Video