Senin, 02 Nov 2026 • 14:27 WIB
News

Prosedur Penggeledahan Aparat Polisi dan Hak Hukum Warga Sipil

Prosedur Penggeledahan Aparat Polisi dan Hak Hukum Warga Sipil Ilustrasi aparat kepolisian.

JAKARTA - Tindakan penggeledahan oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 32 hingga Pasal 37, serta Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana telah mengatur secara ketat syarat dan tata cara penggeledahan guna melindungi hak-hak konstitusional warga.

Perkara ini kembali mencuat usai puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap yang mendatangi Pondok Pesantren Hamalatul Qur`an, di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (27/10) lalu.

Kedatangan aparat yang disebut berasal dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo itu meninggalkan pengalaman traumatis bagi para penghuni pondok. Para santriwati yang terbangun karena suara pintu didobrak disebut berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di kamar ustazah. Namun, pintu kamar tersebut juga ikut didobrak.

Bahkan menurut penuturan Sekretaris Pondok Pesantren Hamalatul Qur`an, Diyana Indah Sari, para santriwati ditarik keluar yang sebagian dari mereka belum mengenakan jilbab maupun pakaian yang semestinya.

"Saat pintu berhasil dibuka, para santriwati ditarik keluar dan ditodong (senjata) laras panjang, dibentak dan diintimidasi dalam keadaan belum mengenakan jilbab dan pakaian dengan semestinya," kata Diyana saat dihubungi awak media, Kamis (29/10) lalu.

Tindakan aparat dalam penanganan kasus kerap memicu sorotan publik terkait batas kesesuaian prosedur di lapangan. Secara hukum, penggeledahan dibagi menjadi dua jenis utama, yakni penggeledahan rumah atau tempat tinggal tertutup serta penggeledahan badan dan pakaian.

Aturan Penggeledahan Rumah dan Tempat Tinggal Tertutup

Dalam kondisi normal atau bukan situasi tertangkap tangan, petugas kepolisian wajib mengantongi dan memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebelum memasuki area privat warga, yaitu: Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri (PN), hal ini berdasarkan Pasal 33 ayat (1) KUHAP, polisi wajib memiliki izin tertulis dari Ketua PN setempat.

Kemudian Surat Perintah Penggeledahan (Sping) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik yang berwenang.

Selain itu, Petugas wajib menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepolisian dan surat tugas sebelum penggeledahan dimulai. Penggeledahan wajib disaksikan oleh kepala desa, ketua RT, atau kepala lingkungan setempat bersama minimal dua orang saksi sesuai Pasal 33 ayat (4) KUHAP.

Jika penghuni menyetujui pun, tindakan tersebut tetap harus disaksikan minimal dua orang saksi. Lalu diperlukan pula berita Acara Penggeledahan (BAP) sehingga Polisi wajib menyusun BAP dalam waktu paling lambat 2 hari setelah penggeledahan selesai dan memberikan salinannya kepada pemilik atau penghuni rumah.

Namun, Pasal 34 KUHAP memberikan pengecualian dalam keadaan mendesak, seperti situasi tertangkap tangan, adanya kekhawatiran berdasar bahwa tersangka akan melarikan diri, atau barang bukti akan segera dimusnahkan maupun dipindahkan.

Pengecualian ini juga berlaku untuk lokasi pekarangan tertutup, penginapan umum, atau tempat umum lainnya. Meski dilakukan tanpa izin awal Ketua PN, penyidik wajib segera melaporkan tindakan tersebut ke Ketua PN setempat untuk mendapatkan persetujuan setelah penggeledahan selesai dilakukan.

Ketentuan Penggeledahan Badan dan Pakaian

Penggeledahan terhadap fisik dan pakaian warga diatur dalam Pasal 37 KUHAP. Dalam pelaksanaannya, aparat harus memiliki dugaan kuat berdasarkan bukti permulaan bahwa orang tersebut menyembunyikan benda yang berkaitan dengan tindak pidana. 

Sesuai Pasal 37 ayat (3) KUHAP, penggeledahan badan atau pakaian terhadap wanita wajib dilakukan oleh Polisi Wanita (Polwan) atau perempuan yang diminta bantuannya oleh petugas.

Selain itu, pemeriksaan rongga tubuh seperti mulut, anus, atau area intim harus mengedepankan prinsip HAM dan dilakukan secara medis atau atas indikasi medis yang ketat, bukan secara sewenang-wenang di tempat umum.

Adapun untuk razia atau pemeriksaan kendaraan di jalan raya, petugas wajib mengantongi Surat Perintah Tugas (Sprint) resmi, mengenakan seragam dan atribut identitas lengkap, serta memasang tanda pemberitahuan pemeriksaan minimal 50 meter sebelum titik razia sesuai PP No. 80 Tahun 2012.

Hak-Hak Warga Sipil Saat Digeledah

Masyarakat sipil memiliki hak hukum yang dilindungi undang-undang saat penggeledahan berlangsung, yaitu meminta petugas menunjukkan KTA, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penggeledahan, dan Surat Izin Ketua PN.

Selanjutnya ialah meminta kehadiran pengurus lingkungan (RT/RW) atau penasihat hukum/advokat sebelum penggeledahan dilaksanakan.

Lebih lanjut, warga sipil juga memiliki hak mengambil foto atau video selama proses berlangsung untuk mencegah rekayasa atau penanaman barang bukti (evidence planting), sepanjang tidak menghalangi penyidikan.

Serta warga juga wajib menerima Surat Tanda Penerimaan dan BAP Penyitaan jika terdapat barang atau dokumen yang disita.

Lantas apabila penggeledahan terbukti dilakukan tanpa dasar hukum atau melanggar KUHAP, warga berhak mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri untuk menyatakan tindakan tersebut tidak sah.

Video