Senin, 02 Nov 2026 • 13:51 WIB
Info DPR

Legislator Minta RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Dana Korban

Legislator Minta RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Dana Korban Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. (Foto: DPR)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada penyitaan kekayaan pelaku kejahatan. Regulasi tersebut harus mampu menjamin pengembalian aset hasil tindak pidana kepada masyarakat yang menjadi korban.

Menurut Sari, selama ini proses hukum terhadap pelaku kejahatan belum selalu berbanding lurus dengan pemulihan kerugian yang dialami korban. Tidak sedikit masyarakat yang tetap kehilangan uangnya meskipun pelaku telah dijatuhi hukuman.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan," kata Sari dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11).

Pimpinan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan itu menilai, RUU Perampasan Aset menjadi instrumen penting untuk memperkuat upaya negara melacak, membekukan, hingga merampas kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Terlebih, pelaku kejahatan ekonomi kini memiliki berbagai cara untuk menyamarkan hasil kejahatan. Mulai dari mengalihkan kepemilikan aset kepada orang lain, menggunakan identitas pihak ketiga, hingga memanfaatkan transaksi keuangan untuk menyembunyikan asal-usul kekayaan.

Sari mencontohkan berbagai kasus investasi bodong, robot trading ilegal, penipuan berkedok investasi, hingga penyelenggaraan perjalanan ibadah yang merugikan masyarakat. Dalam kasus-kasus tersebut, persoalan pengembalian uang korban kerap menjadi pekerjaan rumah dalam proses penegakan hukum.

"Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan," ujarnya.

Karena itu, Sari mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur secara terperinci mekanisme pengembalian kekayaan kepada korban. Pengaturan tersebut harus mencakup pendataan dan identifikasi korban, pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana, hingga penghitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat.

Selain itu, tata cara penyaluran hasil pengelolaan aset juga perlu diperjelas agar korban benar-benar mendapatkan haknya secara transparan dan akuntabel.

Dia menegaskan, keberhasilan pemberantasan kejahatan ekonomi tidak cukup diukur dari banyaknya aset yang berhasil disita. Negara juga harus memastikan kekayaan hasil kejahatan dapat dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian pihak yang dirugikan.

Meski demikian, Sari mengingatkan bahwa penyusunan regulasi tersebut harus tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM), kepastian hukum, dan asas negara hukum.

Dia juga meminta ruang partisipasi masyarakat dibuka seluas-luasnya selama pembahasan RUU Perampasan Aset. Dengan begitu, aturan yang dihasilkan tidak hanya kuat dari sisi penegakan hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.

Sari berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam memberantas kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memastikan masyarakat tidak terus menjadi pihak yang menanggung kerugian.

Video