Senin, 02 Nov 2026 • 13:31 WIB
Info DPR

Legislator Setuju Larangan Penggunaan Vape Bagi Polisi

Legislator Setuju Larangan Penggunaan Vape Bagi Polisi Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, mengapresiasi kebijakan Polri yang melarang seluruh anggotanya menggunakan rokok elektrik atau vape.

Aturan ini dinilai penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi dan peredaran narkotika.

Adang mengatakan, perkembangan modus kejahatan narkotika harus direspons dengan langkah pencegahan yang serius. Salah satunya melalui pembenahan kedisiplinan di lingkungan aparat penegak hukum.

“Polri telah menunjukkan langkah tegas dalam upaya pencegahan. Sebagai institusi penegak hukum, Polri perlu memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pencegahan narkotika harus dimulai dari kedisiplinan dan keteladanan di lingkungan sendiri,” kata Adang dalam keterangannya, Senin (2/11).

Dia menyoroti potensi penyalahgunaan perangkat vape untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cair. Zat terlarang dapat dicampurkan ke dalam liquid maupun cartridge sehingga sulit dikenali secara kasatmata oleh masyarakat.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II. Polri juga menjadikan temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair sebagai salah satu pertimbangan penerbitan larangan tersebut.

Menurut Adang, ancaman ini perlu diwaspadai karena tidak hanya berkaitan dengan pengguna vape, tetapi juga berpotensi memperluas jangkauan peredaran narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

“Jangan sampai perangkat yang terlihat seperti rokok elektrik biasa justru menjadi sarana penyebaran narkotika. Kita harus tegas dalam pencegahan, memperkuat pengawasan terhadap peredaran cairan yang mencurigakan, dan memastikan masyarakat memahami risiko yang ada,” ujarnya.

Adapun larangan tersebut diatur melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan itu berlaku bagi pegawai negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Adang berharap aturan tersebut tidak sekadar menjadi kebijakan internal, tetapi juga diikuti pengawasan dan edukasi yang lebih luas. Dia mendorong Polri bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Dia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku dan jaringan pengedar. Upaya perlindungan terhadap masyarakat melalui edukasi dan pencegahan juga harus menjadi perhatian.“Pencegahan narkotika membutuhkan ketegasan dan keteladanan. Kita harus menjaga lingkungan tetap aman, melindungi generasi muda, dan memastikan setiap upaya pencegahan dilakukan secara bersama-sama,” pungkasnya.


Video