Senin, 02 Nov 2026 • 13:01 WIB
Info MPR

Tolak Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, HNW Ingatkan soal Konstitusi

Tolak Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, HNW Ingatkan soal Konstitusi Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta DPR dan pemerintah mengedepankan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

HNW mengusulkan agar jadwal pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah diatur secara terpisah. Pola tersebut, menurutnya, pernah diterapkan pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014.

Usulan itu disampaikan sebagai alternatif untuk mengatasi persoalan pemilu serentak dengan lima jenis surat suara atau yang dikenal sebagai rezim lima kotak. HNW menilai penataan jadwal pemilihan dapat mengurangi beban pemilih sekaligus memberi perhatian lebih besar terhadap setiap kontestasi politik, termasuk pemilihan di tingkat daerah.

Ia menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu harus menjadi momentum untuk menjalankan konstitusi secara konsisten dan menyeluruh.

“Bila kita baca text UUD NRI 1945 terkait Pemilu secara komprehensif, terutama Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 ayat (3) dan (4), maka konstitusi hasil amandemen produk MPR tersebut, yang kemudian diterapkan sejak pemilu 2004, maka Konstitusi tidak mengategorikan pemilu dalam strata nasional dan pemilu daerah,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (30/10). 

Ia menjelaskan bahwa peristilahan yang terdapat dalam UUD NRI 1945 memang memisahkan dengan terminologi ‘pemilu’ untuk pemilihan anggota DPR, Presiden dan wakil presiden, anggota DPD dan DPRD, serta pemilihan kepala daerah yang disebut dilakukan secara demokratis untuk memilih gubernur dan bupati/walikota.

“UUD NRI 1945 sejatinya selain memisahkan, juga tidak menyerentakkan pemilu legislatif dengan pemilihan Presiden dan/atau wakil presiden, begitu yang diatur dalam Pasal 6A ayat (2),” tukasnya.   

Lebih lanjut, HNW menuturkan bila ketentuan di dalam UUD NRI 1945 yang sudah sangat jelas ini diterapkan secara konsisten maka tidak akan terjadi rezim 5 kotak suara, yang berimplikasi terhadap pemilihan di tingkat daerah yang tidak mendapat perhatian yang adil dan penuh dari Rakyat, sebagaimana dikhawatirkan oleh MK. “Dan Pemilu seperti itu sudah dilaksanakan pada tahun 2004, 2009 dan 2014 yang lalu,” tambahnya. 

Namun, HNW mengakui kepedulian MK atas pemilihan di tingkat lokal/daerah dalam putusan No. 135/PUU-XXII/2024 agar mendapat perhatian oleh pemilih juga dapat dimengerti. Namun, permasalahan tersebut justru timbul karena adanya putusan MK yang menentukan agar pemilu legislatif dan pilpres dilaksanakan secara serentak.

“Sehingga, dalam 2 pemilu terakhir fokus atau kepedulian pemilih hanya tertuju kepada pemilihan calon presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu legislatif baik di tingkat nasional dan bahkan di daerah tidak mendapat perhatian yang cukup dari para pemilih,” ujarnya. 

HNW menjelaskan untuk menyelesaikan permasalahan dan kegaduhan akibat pemilu serentak itu mestinya tetap merujuk pada Konstitusi, menyelesaikan rezim 5 kotak, tapi bukan dengan pemisahan pemilu nasional dan daerah sebagaimana diputuskan oleh MK dalam putusan No. 135/PUU-XXII/2024, melainkan dengan memisahkan jadwal pemilihan.

“Maka, saya mendukung usulan sebagian Fraksi di DPR untuk memisahkan jadwal pemilu legislatif (DPR, DPRD, dan DPD), pilpres, dan pilkada, sebagaimana dahulu telah dilaksanakan dalam Pemilu 2004, 2009 dan 2014,” ujarnya.  

Lebih lanjut, HNW menjelaskan Pemilu adalah peristiwa politik penting di alam demokrasi, tetapi hal itu semula tidak diatur di dalam UUD 1945 yang asli.

Dia melanjutkan, kemudian hadirlah tuntutan reformasi yang salah satunya terkait amandemen UUD 45, dan hasilnya menghadirkan Bab VIIB Pemilihan Umum pada amandemen tahap ketiga, juga menghadirkan Pasal 22E dengan lima ayat baru yang mengatur tentang Pemilu. Lalu, ada pula Bab V tentang Pemerintahan Daerah yang menghadirkan ketentuan baru dalam 7 ayat pada Pasal 18. 

“Hal inilah yang dipahami dan disepakati oleh MPR pada saat melakukan amandemen UUD NRI 1945. Dan kemudian dilaksanakan secara terpisah dalam Pemilu 2004, 2009 dan 2014, dimana Pemilihan Umum untuk memilih Anggota DPR, DPD dan DPRD diselenggarakan pada bulan Februari, sebelum dilaksanakannya Pemilihan Presiden/Wakil Presiden pada bulan Juli,” jelasnya. 

Sedangkan, terkait Pilkada diatur dalam Pasal 18 ayat (4) dengan pemilihan secara demokratis.

“Bagian ini sering disebut sebagai rezim pemilihan kepala daerah, yang dipisahkan penyebutan dan pelaksanaannya dari rezim pemilu yang diatur di dalam di Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 18 ayat (3) yang mengatur bahwa sekalipun Pemerintah Daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tetapi tegas dinyatakan bahwa pemilihan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota itu dipilih dalam Pemilihan Umum, bukan “secara demokratis” sebagaimana aturan tentang Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya. 

Oleh karena itu, HNW mengatakan ketika MK menerbitkan Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 dengan memisahkan pemilu nasional (untuk memilih anggota DPR, DPD dan Presiden beserta Wakil Presiden) dengan pemilu daerah (untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah), maka menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat karena dinilai tidak sejalan dengan kemenyeluruhan sifat komprehensif text UUD NRI 1945.

“Muncul banyak polemik dari sejumlah pengamat dan pakar, terutama dari kalangan hukum tata negara, terkait putusan itu. Termasuk juga untuk melaksanakannya, apalagi MK mengarahkan untuk dilaksanakannya “Rekayasa Konstitusional,” tukasnya.  

HNW menilai putusan MK itu cenderung mengarah kepada ultra vires (melampaui kewenangannya), dimana MK yang seharusnya hanya sebagai “negative legislature” (yang menetapkan suatu norma UU bertentangan dengan konstitusi atau tidak), menjadi “positive legislature”’ (yang seakan menambahkan norma ke dalam UU), dimana kekuasaan membentuk undang-undang itu diberikan sesuai aturan Pasal 20 ayat 1 UUD NRI 1945 diberikan kepada DPR dan membahasnya bersama Presiden (Pasal 20 ayat 2). 

“Selain itu, putusan MK terakhir itu juga dapat dipahami telah ‘mengubah’ text UUD NRI 1945 yang sangat jelas menyatakan adanya Pemilu bukan hanya untuk memilih anggota DPR, DPD dan Presiden/wakil presiden tapi juga untuk memilih anggota DPRD, dan pemilihan secara “demokratis” untuk memilih Kepala Daerah. Padahal sesuai Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945 kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945 berada di lembaga MPR,” tukasnya. 

Oleh karenanya, HNW berharap agar DPR dan Pemerintah yang saat ini sedang membahas revisi UU Pemilu dan men-design Pemilu ke depannya untuk lebih fokus menaati saja ketentuan-ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang sudah sangat jelas tersebut, dan sudah tiga kali dilaksanakan dalam Pemilu tanpa kegaduhan akibat adanya rezim 5 kotak yang dikhawatirkan MK, serta tidak perlu melakukan sejumlah akrobat atau rekayasa hukum sekalipun diklaim konstitusional, bila justru tidak sesuai dengan ketentuan dasar dalam UUD NRI 1945.  

HNW menambahkan bila ada kekhawatiran Pemilu “5 kotak” yang menyulitkan pemilih dan memberatkan penyelenggara pemilu sebagaimana pada dua pemilu terakhir, maka yang perlu dilakukan adalah pengaturan jadwal secara terukur, tetapi tetap sesuai dengan konstitusi. “Sebagaimana dilaksanakan dalam tiga Pemilu di awal era Reformasi, awal era diberlakukannya ketentuan-ketentuan baru hasil amandemen Konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW menegaskan jangan sampai adanya masalah akibat putusan MK terkait pemilu serentak itu, justru diselesaikan dengan masalah baru, yakni dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah yang tidak sejalan dengan konstitusi.

Mestinya kata dia, solusinya adalah kembali pada putusan MK yang selenggarakan Pemilu tanpa rezim 5 kotak, sebagaimana dilaksanakan pada Pemilu tahun 2004, 2009, dan 2014. Agar setiap jenis Pemilihan baik itu Pemilihan Anggota DPR tingkat pusat maupun Daerah, juga Pemilihan Presiden dan Kepala Daerah, mendapat perhatian penuh dari para pemilik suara yakni Rakyat Indonesia. 

“Dengan demikian diharapkan penyelenggaraan Pemilu dalam berbagai jenis dan jenjangnya bisa lebih berkualitas, untuk hadirkan hasil demokrasi yang juga berkualitas. Dan dengan demikian maka kekhawatiran MK terkait masalah rezim lima kotak dan ketidakadilan terhadap daerah (pilkada maupun pemilihan anggota DPRD) dapat dikoreksi dengan tanpa menimbulkan masalah konstitusional lainnya,” pungkasnya.

Video