Ilustrasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/9). (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) menolak pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Mekanisme tersebut dinilai berpotensi mengancam kepastian hukum dan hak milik warga negara jika diterapkan tanpa batasan yang jelas.
Perwakilan JAMAK, Yupen Hadi, menyampaikan penolakan itu dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/10).
Ia menegaskan, dukungan terhadap pemberantasan korupsi tidak berarti membenarkan setiap mekanisme hukum tanpa mempertimbangkan konstitusi dan prinsip keadilan.
Menurut Yupen, terdapat tiga persoalan mendasar dalam pengaturan illicit enrichment, yakni perlindungan hak asasi manusia dan konstitusi, kesesuaiannya dengan sistem hukum serta asas legalitas, dan realitas kejahatan transnasional.
“Ini kami kira posisi yang jelas bahwa kita pro pada pemberantasan korupsi, tapi pada pemberantasan korupsi yang desainnya juga harus jelas,” kata Yupen.
Ia menyoroti potensi pelanggaran terhadap Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil.
Yupen khawatir, penerapan illicit enrichment yang disertai pembuktian terbalik dapat menempatkan seseorang dalam posisi harus membuktikan sendiri seluruh sumber kekayaannya. Apabila gagal menjelaskan asal-usul harta, kekayaan tersebut berisiko dirampas meskipun belum terbukti berasal dari tindak pidana.
“Bahaya pergeseran asas praduga tak bersalah dan due process of law ini juga yang oleh konstitusi kita ini sudah dijamin, yang kemungkinan besar ini akan diacak-acak habis-habisan oleh illicit enrichment ini,” ujarnya.
Ia mengingatkan, proses penegakan hukum semestinya tetap memberikan ruang bagi pembuktian, pembelaan, dan penilaian hakim sebelum seseorang dijatuhi hukuman. Karena itu, mekanisme pembuktian terbalik tidak seharusnya diberlakukan secara luas tanpa mempertimbangkan konteks perkara.
JAMAK juga menilai peningkatan kekayaan yang tidak wajar tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Menurut Yupen, pertambahan harta seseorang secara tiba-tiba harus ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti, bukan langsung dianggap sebagai hasil kejahatan.
“Hal yang kemudian sudah terbukti tindak pidananya, maka negara harus merampas, Pak, tetapi negara kan tidak boleh tiba-tiba suudzon bahwa setiap pejabat yang bertambah kekayaannya itu mesti dari hasil tindak pidana,” tegasnya.
Atas dasar itu, JAMAK meminta perumusan RUU Perampasan Aset tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, serta perlindungan hak milik. Upaya memulihkan aset hasil kejahatan, menurut pandangan tersebut, harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang adil dan terukur.