KPK menyita mobil listrik milik suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sekaligus Anggota DPR Fraksi Golkar, Ashraff Abu. (Foto: Dokumen KPK)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ashraff Abu selaku Anggota DPR Fraksi Golkar sekaligus suami dari Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Dari upaya paksa tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti satu unit mobil BMW listrik milik Ashraff Abu.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik diantaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
KPK menduga mobil itu merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik tersebut bagian dari penelusuran bukti-bukti soal dugaan adanya pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan," ucap Budi.
KPK beberapa waktu lalu mengumumkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru pengembangan perkara dugaan korupsi Fadia Arafiq. KPK sedang mengusut dugaan pencucian uang yang diduga melibatkan Fadia Arafiq.
Sementara itu, Fadia Arafiq saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Fadia dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing dan penerimaan gratifikasi yang terjadi selama kurun waktu 2021 hingga 2026.
Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku Anggota DPR RI dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff selaku anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Selama menjabat, Fadia melalui anaknya dan orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada para kepala dinas. Mereka mewajibkan setiap perangkat daera agar memenangkan PT RNB atau yang mereka sebut sebagai "Perusahaan Ibu", meskipun terdapat tawaran dari perusahaan lain yang harganya lebih rendah.
Untuk memuluskan aksinya, Fadia juga mengatur agar harga perkiraan sendiri (HPS) diserahkan ke PT RNB di awal, sehingga perusahaan bisa menyesuaikan nilai penawaran.
KPK mengungkapkan sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Sementara, uang yang keluar untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.