• Info DPR

Ketua Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026

Aliyudin | Selasa, 25/08/2026 16:06 WIB
Ketua Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026 Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: dpr

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pembentukan RUU Perampasan Aset terus dipercepat dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI Desember 2026.

Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi. 

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman melalui keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU , melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” katanya.

Menurutnya, upaya penyerapan aspirasi sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” pungkas Habiburokhman.