Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Foto: MPR)
JAKARTA - Tindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah. Segera lakukan evaluasi, serta perkuat sistem perlindungan bagi setiap warga negara, termasuk kelompok rentan di tanah air.
"Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera," tegas Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7).
Aksi yang terjadi pada Senin (29/6) malam itu terungkap setelah keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki pelaku.
Korban, yang ditinggal sendirian karena keluarganya pergi bertakziah, mengalami kekerasan dan ancaman hingga ia tak berdaya. Pelaku merupakan teman anak korban dan kerap bermain di rumah korban.
Dia mengakui perbuatannya saat dipergoki. Polisi menyatakan pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya .
Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, menyatakan pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara .
Menurut Lestari, kasus pemerkosaan terhadap nenek 90 tahun di Grobogan itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa dalam kasus tindak kekerasan seksual di Grobogan ini langkah penegakan hukum saja tidak cukup.
"Kita harus menggali akar masalahnya: mengapa budaya kekerasan masih subur, dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran tindak kekerasan," ujar Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.
Apalagi, ujar Rerie, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2024, Indonesia memasuki era penuaan penduduk dengan jumlah lansia mencapai 12% dari total populasi yang mayoritas di antaranya perempuan (sekitar 52%).
Data Komnas Perempuan pada 2023 mencatat, 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia. Sebanyak 100 kasus di antaranya terjadi di ranah domestik yang melibatkan orang dekat.
Rerie berpendapat bahwa sejumlah catatan itu merupakan puncak gunung es karena banyak kasus tidak dilaporkan akibat trauma, ketergantungan, atau kurangnya kepercayaan pada sistem hukum.
Rerie mendorong penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban.
Peraturan Pemerintah tersebut, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, mewajibkan pemerintah memastikan kemudahan aksesibilitas bagi kelompok rentan, termasuk lansia, di berbagai sektor.
Rerie mendesak agar perlindungan menyeluruh bagi kelompok rentan harus menjadi kepedulian bersama.
"Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat. Jangan biarkan para pelaku biadab terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita," pungkas Rerie.