• Oase

Apakah Diperbolehkan Mengonsumsi Kuliner Balut dalam Islam?

M.Habib Saifullah | Rabu, 01/07/2026 18:01 WIB
Apakah Diperbolehkan Mengonsumsi Kuliner Balut dalam Islam? Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Foto: Dok.MUI)

JAKARTA - Balut merupakan salah satu kuliner ekstrem asal Asia Tenggara, khususnya populer di Filipina, yang berupa telur itik atau ayam yang telah dibuahi dan dierami hingga embrio di dalamnya mulai terbentuk.

Embrio utuh yang memiliki paruh, bulu, dan kerangka lunak tersebut kemudian direbus hidup-hidup di dalam cangkang sebelum dikonsumsi.

Di tengah tren wisata kuliner tersebut, kejelasan status hukum mengonsumsi balut menjadi perhatian penting bagi umat Muslim.

Mengutip penjelasan Majelis Ulama Indoensia (MUI) bahwa jika kondisi organ embrio sudah sempurna dan sudah ada ruhnya, maka hukum makanan balut adalah haram.

وَلَوْ كُسِرَتْ بَيْضَةُ حَيَوَانٍ مَأْكُولٍ، وَوُجِدَ فِي جَوْفِهَا فَرْخٌ لَمْ يكْملْ خلْقُهُ، أَوْ كَمُلَ خلْقُهُ لَكِنْ قَبْلَ نَفْخِ الرُّوحِ فِيهِ، جَازَ أَكْلُهُ، بِخِلَافِ مَا إِذَا كَانَ بَعْدَ نَفْخِ الرُّوحِ وَزَالَتْ حَيَاتُهُ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ شَرْعِيَّةٍ، فَإِنَّهُ يَكُونُ مَيْتَةً،

Jika telur dari hewan yang halal dimakan dipecahkan, lalu di dalamnya ditemukan anak (embrio) yang belum sempurna penciptaannya, atau sudah sempurna bentuknya tetapi masih belum ditiupkan ruh ke dalamnya, maka boleh dimakan.

Berbeda halnya jika sudah ditiupkan ruh dan kemudian mati tanpa penyembelihan yang sesuai syariat, maka ia termasuk bangkai (tidak halal dimakan). Nihayah al-Zain, 39/I.

Selain itu, balut dalam hal ini sudah dijatuhi sebagai bangkai, sehingga sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 173 menyebutkan bahwa:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."