• News

Komdigi Terima Aduan Hornet, Minta Aplikasi LGBTQ+ Dihapus dari Play Store

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 15/08/2026 20:05 WIB
Komdigi Terima Aduan Hornet, Minta Aplikasi LGBTQ+ Dihapus dari Play Store Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar (Foto: Komdigi)

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta agar aplikasi Hornet dihapus dari toko aplikasi Play Store dan App Store. Permintaa itu menyusul pengaduan masyarakat mengenai kaitan platform tersebut dengan kampanye LGBTIQ+.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan aduan masyarakat tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap platform Hornet.

"Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+," kata Alexander Sabar dalam keterangan persnya di Jakarta pada Sabtu (15/8).

"Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia," kata Alexander Sabar lagi.

Ia menyampaikan bahwa masalah aplikasi Hornet tidak hanya berkaitan dengan konten yang bertentangan dengan norma di Indonesia, tapi juga ketidakpatuhan pada ketentuan bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.

"Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Komdigi, lanjut Alexander, telah mengambil langkah lanjutan dengan meminta Apple App Store dan Google Play Store untuk segera melakukan delisting dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia.

“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” katanya.

Alexander menegaskan, setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia wajib menghormati hukum dan ketentuan nasional.

"Kewajiban tersebut berlaku tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah penggunanya. Selain aplikasi Hornet Komdigi juga akan memperoses Aplikasi lain dengan layanan serupa,” kata dia.

“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” kata Alexander menambahkan.

Ia menambahkan, pengawasan ruang digital tidak hanya menyangkut konten yang beredar di internet, tetapi juga kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik.

Komdigi, kata Alexander, akan terus menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, untuk memastikan ekosistem digital Indonesia tetap sesuai dengan hukum dan ketentuan nasional.

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” kata dia.