Ilustrasi - Hukum menggabungkan puasa qadha ramadan dengan puasa sunnah (Foto/ Pexels/Khats Casim)
JAKARTA - Persoalan mengenai prioritas antara menunaikan utang puasa (qadha) Ramadhan dengan menjalankan puasa sunnah sering kali menjadi tanda tanya bagi umat Muslim.
Menanggapi hal tersebut, ulama Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai tingkatan puasa dan bagaimana cara menyikapi niat yang sering kali ingin digabungkan oleh masyarakat.
Mengenai perdebatan apakah boleh mendahulukan puasa sunnah sementara masih memiliki utang qadha, Buya Yahya memaparkan adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Mayoritas ulama (Jumhur), khususnya dalam mazhab Syafi`i, memperbolehkan seseorang melakukan puasa sunnah meskipun masih memiliki utang puasa wajib yang belum dibayar.
"Menurut jumhur ulama, khususnya mazhab Syafi`i, boleh Anda melakukan puasa sunnah lalu puasa wajibnya Anda tunda nanti, boleh. Ini menurut jumhur ulama, kecuali Imam Abu Hanifah mengatakan tidak, utang dulu," kata Buya Yahya dikutip dari tayangan youtube di Jakarta, Senin (29/6).
Buya Yahya mengatakan bahwa puasa memiliki tingkatan yang jelas, di mana puasa wajib berada di posisi teratas. Puasa wajib ini mencakup puasa bulan Ramadhan, puasa qadha untuk membayar utang Ramadhan, serta puasa nazar.
Menurutnya, sangat dianjurkan bagi setiap Muslim untuk menyelesaikan segala bentuk kewajiban atau utang puasanya terlebih dahulu sebelum beralih ke puasa sunnah.
Terkait waktu pelaksanaan qadha, Buya Yahya merinci dua kondisi hukum yang berbeda. Jika seseorang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa alasan yang syar`i, maka hukum mengqadhanya adalah wajib sesegera mungkin.
Namun, jika puasa tersebut ditinggalkan karena uzur seperti haid atau perjalanan jauh, maka waktu untuk membayar utang tersebut lebih longgar selama masih tersedia waktu sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Hal ini berbeda dengan pandangan Imam Abu Hanifah yang menegaskan bahwa utang harus didahulukan sebelum melakukan ibadah sunnah.
Meskipun diperbolehkan oleh mayoritas ulama, Buya Yahya tetap menyarankan agar umat Islam mengutamakan pembayaran utang puasa. Alasan utamanya adalah karena nilai pahala dari ibadah wajib jauh lebih besar dibandingkan dengan ibadah sunnah.
Dengan membayar utang terlebih dahulu, seseorang telah menunaikan kewajiban utamanya kepada Allah SWT sekaligus mendapatkan ketenangan karena bebannya telah gugur.
Salah satu poin krusial yang dijelaskan mengenai penggabungan niat. Buya Yahya menyatakan bahwa niat puasa fardhu (seperti qadha atau nazar) tidak boleh digabungkan dengan niat puasa lainnya dalam satu pelaksanaan.
Berbeda halnya dengan sesama puasa sunnah, seperti menggabungkan niat puasa Arafah dengan puasa Senin-Kamis yang hukumnya diperbolehkan.
Namun, jika memilih untuk membayar utang puasa wajib tepat di hari-hari yang disunnahkan, seperti hari Arafah atau hari Asyura.
Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seseorang berniat qadha atau nazar di hari mulia tersebut, maka ia akan mendapatkan pahala wajibnya yang besar, dan secara otomatis Allah SWT akan memberikan tambahan pahala puasa sunnah di hari itu karena kemurahannya.
"Cukup niat membayar fardhu saja. Karena Anda melakukan puasa wajib, maka pahalanya jauh lebih besar dari puasa sunnah. Dan karena dilakukan di hari sunnah," katanya.