• Info DPR

DPR Godok RUU HPI, Sengketa Belanja Online Lintas Negara Akan Diatur

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 27/06/2026 20:50 WIB
DPR Godok RUU HPI, Sengketa Belanja Online Lintas Negara Akan Diatur Ilustrasi- e-Commerce (foto: ginee.com)

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI tengah memetakan proyeksi hukum perdata yang melibatkan yurisdiksi lintas negara. Salah satunya terkait sengketa transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce lintas negara.

Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mengatakan perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai persoalan hukum baru yang melibatkan yurisdiksi antarnegara. 

Karena itu, RUU HPI disiapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perdata yang mengandung unsur asing.

"Dalam dunia maya atau e-commerce, jika terjadi transaksi antar bangsa lalu terjadi masalah seperti salah bayar, barang tidak datang, atau barang datang tapi cacat produksi, bagaimana cara mengatasinya? Di manakah yurisdiksi negara yang berhak mengatur hal tersebut? Masukan-masukan inilah yang kita godok agar RUU HPI mampu memberikan kepastian hukum," ujar Umbu dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (27/6).

Hal itu disampaikannya usai Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU HPI di Semarang, Jawa Tengah.

Selain isu digitalisasi, legislator asal Nusa Tenggara Timur II, ini juga memaparkan bahwa Pansus turut mendalami dinamika sosial masyarakat yang kerap memicu sengketa perdata internasional.

Beberapa di antaranya meliputi isu penentuan hak waris, status anak hasil perkawinan campuran, hingga masalah eksekusi putusan pengadilan.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjabarkan bahwa RUU HPI ke depan difokuskan untuk mengatur tata cara eksekusi yang jelas. Baik mengenai bagaimana putusan pengadilan luar negeri yang memiliki unsur asing dapat dieksekusi di Indonesia, maupun sebaliknya, bagaimana putusan pengadilan di Indonesia dapat dieksekusi di negara lain demi memulihkan hak-hak warga negara kita.

"Melalui meaningful participation bersama akademisi dan organisasi perkawinan campuran di Jawa Tengah ini, kita memetik langsung masalahnya agar setiap persoalan yang ada sudah kita miliki petanya. Setelah memahami masalah, kita tinggal mengatur norma-normanya agar negara hadir lewat undang-undang ini untuk melindungi hak warga negara secara maksimal," pungkas Anggota Baleg DPR RI ini.