Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Kepolisian Daerah Jawa Barat segera menangkap Taufik Hidayat yang menjadi buronan dalam kasus dugaan penyekapan, penyiksaan, dan kekerasan seksual terhadap Yuvita Tri Rezeki atau YTR (29) di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Rieke, kasus yang menimpa Yuvita bukan sekadar tindak penganiayaan biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang,” kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/6).
Berdasarkan informasi yang berkembang, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan berat selama kurang lebih tiga tahun. Mulai dari kerusakan pada mata, luka berat pada bibir, kehilangan gigi, infeksi serius pada kepala, luka akibat senjata tajam, pembatasan makanan, hingga dugaan kekerasan seksual.
Rieke mengapresiasi perhatian Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terhadap penanganan perkara tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, profesional, dan berkeadilan.
Menurut Rieke, aparat penegak hukum perlu menerapkan pidana berlapis untuk mengungkap seluruh dimensi kejahatan yang diduga dilakukan pelaku.
“Dari berbagai fakta yang muncul, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Ia menilai tindakan menahan atau membatasi kebebasan korban selama bertahun-tahun dapat dijerat dengan ketentuan penyekapan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Selain itu, berbagai luka berat yang dialami korban juga mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Sementara untuk dugaan kekerasan seksual, Rieke meminta penyidik menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Rieke juga meminta aparat mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa.
“Informasi yang berkembang mengenai kemungkinan adanya korban lain harus menjadi perhatian serius. Jika ditemukan bukti dan korban tambahan, maka seluruh fakta tersebut wajib dimasukkan dalam konstruksi perkara sehingga tidak ada satu pun korban yang kehilangan hak atas keadilan,” katanya.
Lebih lanjut, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi kepada aparat penegak hukum. Pertama, segera menangkap Taufik Hidayat yang hingga kini masih berstatus buronan.
“Setiap hari keterlambatan penangkapan berpotensi menimbulkan risiko munculnya korban baru serta menghambat proses pengungkapan fakta-fakta penting dalam perkara ini,” tegasnya.
Kedua, aparat diminta menelusuri keluarga dan jaringan pergaulan pelaku, termasuk pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan lokasi dugaan penyekapan.
Menurut dia, pemilik rumah kos, penjaga kos, maupun warga sekitar perlu dimintai keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pembiaran dalam kasus tersebut.
Ketiga, Rieke meminta aparat penegak hukum menerapkan seluruh instrumen hukum yang tersedia dan menuntut pelaku dengan hukuman maksimal.
“Pidana berlapis harus diterapkan secara maksimal dan jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Rieke juga mengajak masyarakat membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan Taufik Hidayat.
Ia menegaskan negara wajib memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penyekapan, maupun kekerasan seksual.
“Keadilan harus ditegakkan bagi Yuvita Tri Rezeki dan pelaku harus menerima hukuman yang setimpal atas seluruh perbuatannya,” pungkasnya.