• News

Kemenhut Tahan Tersangka Berinisial TT dalam Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 25/05/2026 23:15 WIB
Kemenhut Tahan Tersangka Berinisial TT dalam Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling Logo Kementerian Kehutanan (Foto: Kemenhut)

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menahan seorang tersangka berinisial TT (59) dalam perkara penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling tujuan Kamboja.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun, mengatakan bahwa penahanan TT menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

"Penyidik mendalami siapa pemilik barang, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang menggunakan perusahaan sebagai formalitas eksportir, siapa yang memfasilitasi pengiriman, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penyelundupan ini," kata Aswin dalam siaran pers Kemenhut, Minggu (24/5).

Dia menjelaskan perkara ini terungkap setelah pemeriksaan satu peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 12 Februari 2026. Dalam dokumen ekspor, barang tersebut diberitahukan sebagai teripang/cucumber fish dan produk makanan kering, namun pemeriksaan fisik menemukan 99 karton berisi sisik trenggiling.

Ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dan isi fisik peti kemas menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan penyamaran bagian tubuh satwa dilindungi melalui jalur logistik resmi.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini mengindikasikan keterlibatan beberapa pihak dalam rantai penyelundupan, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengurusan dokumen ekspor, penggunaan perusahaan tertentu sebagai formalitas eksportir, hingga pengaturan pengiriman ke luar negeri. Selain menahan TT, penyidik telah mengidentifikasi dan melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik barang.

Setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan, dan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya, tersangka TT ditangkap dan ditahan, kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.

Atas perbuatannya, TT disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana terkait.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Penanganan perkara ini berlangsung dalam momentum penguatan kerja sama lintas negara melalui INTERPOL Coordination Meeting on Wildlife Crime yang digelar di Jakarta pada 19–21 Mei 2026.

Forum tersebut mempertemukan aparat penegak hukum Indonesia, Singapura, Vietnam, dan Kamboja untuk memperkuat pertukaran intelijen, investigasi bersama, pelacakan aliran barang dan uang, serta kerja sama hukum internasional dalam membongkar jaringan penyelundupan satwa liar lintas negara.

Perkara 3 ton sisik trenggiling tujuan Kamboja menjadi salah satu perhatian penting karena menunjukkan bagaimana bagian tubuh satwa dilindungi dapat disamarkan sebagai komoditas legal dan didorong ke pasar gelap luar negeri melalui jalur logistik resmi.

Data penanganan perkara Gakkum Kehutanan menunjukkan adanya perubahan pola perdagangan trenggiling. Pada periode awal, perkara yang ditangani lebih banyak berkaitan dengan perdagangan trenggiling hidup.

Dalam beberapa tahun terakhir, pola tersebut berkembang menjadi perdagangan bagian tubuh berupa sisik trenggiling dengan jumlah yang semakin besar. Perubahan ini menunjukkan bahwa perdagangan trenggiling tidak lagi dapat dipandang sebagai transaksi kecil di tingkat lokal, tetapi bergerak dalam rantai pasok yang lebih terorganisasi, dari perburuan, pengumpulan, penyimpanan, penyamaran komoditas, hingga jalur logistik.

Dalam perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling tujuan Kamboja, dimensi tersebut semakin kuat karena barang diduga diarahkan ke luar negeri, sehingga membutuhkan penanganan lintas negara melalui koordinasi dengan INTERPOL dan otoritas negara terkait.

Aswin mengatakan, modus penyamaran sebagai teripang dan makanan kering menunjukkan bahwa pelaku berupaya memakai jalur ekspor legal untuk membawa bagian tubuh satwa dilindungi ke pasar ilegal luar negeri.

"Karena itu, kami memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan instansi terkait agar perkara ini tidak berhenti pada pelaku teknis,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan satwa liar merupakan mandat negara dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari tingkat tapak hingga jaringan perdagangan lintas negara.

“Indonesia adalah salah satu negara dengan kekayaan hayati terbesar di dunia. Kekayaan itu bukan sekadar aset ekologis, tetapi identitas bangsa, penyangga keseimbangan alam, dan warisan yang wajib dijaga negara," ujar Dwi Januanto.

Ia mengatakan, perdagangan ilegal satwa liar tidak dimulai di pelabuhan; rantainya bermula dari perburuan di alam, pengumpulan di daerah, penyimpanan, lalu masuk ke jalur logistik dan pasar luar negeri.

"Karena itu, negara harus hadir dari hulu sampai hilir: memperkuat patroli rutin, pengamanan kawasan, informasi masyarakat, dan koordinasi dengan BKSDA, Balai Taman Nasional, Polhut, pemerintah daerah, serta pemangku kawasan. Satwa liar harus dilindungi sejak masih hidup di habitatnya, bukan hanya ketika bagian tubuhnya sudah menjadi barang bukti,” kata Dwi Januanto.