Anggota Komisi VII DPR RIFraksi PKB, Siti Mukaromah (Foto: dpr)
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RIFraksi PKB, Siti Mukaromah mendorong kolaborasi lintas kementerian dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pelaku industri kreatif, menyusul kasus hukum yang sempat menjerat videografer Amsal Sitepu.
Menurutnya, pekerja kreatif masih berada dalam posisi rentan karena minimnya perlindungan, baik dari sisi hukum, jaminan sosial, maupun kesehatan mental. Siti Mukaromah menilai penanganan persoalan di sektor ini tidak bisa dilakukan secara parsial.
“Perlu pendekatan lintas sektor, mulai dari aspek hukum, ekonomi digital, ketenagakerjaan, hingga pariwisata,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4).
Siti memandang kasus yang dialami Amsal sebagai cerminan lemahnya sistem perlindungan terhadap pekerja kreatif. Ia pun mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam memperkuat regulasi di sektor tersebut.
Ia menjelaskan, karakter pekerjaan yang fleksibel serta dominasi status pekerja lepas kerap membuat pelaku industri kreatif menghadapi beban kerja tinggi tanpa kepastian perlindungan.
Menurutnya kondisi tersebut juga diperparah dengan terbatasnya akses terhadap jaminan sosial yang umumnya hanya menjangkau pekerja formal.
Di sisi lain, Siti menyoroti kontribusi signifikan sektor ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor ini tumbuh 5,69 persen pada 2025 dan menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja.
“Ini menunjukkan bahwa pekerja kreatif memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi sekaligus pencipta lapangan kerja,” katanya.
Ia pun menilai meningkatnya kreativitas generasi muda menjadi modal penting dalam membangun kemandirian ekonomi.
Kehadiran Kementerian Ekonomi Kreatif, lanjutnya, harus dimaksimalkan sebagai wadah untuk memastikan ekosistem yang sehat, inklusif, dan berkeadilan bagi para pelaku industri kreatif di Tanah Air.