• Info DPR

Habiburokhman Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Berharap Kasus Serupa Tak Terulang

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 01/04/2026 18:34 WIB
Habiburokhman Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Berharap Kasus Serupa Tak Terulang Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan videografer Amsal Sitepu dari seluruh tuntutan dalam perkara dugaan penggelembungan anggaran proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Menurut Habiburokhman, putusan tersebut mencerminkan keberanian hakim dalam menangkap rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait karakter kerja kreatif yang tidak bisa diseragamkan secara kaku.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya putusan majelis hakim PN Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu. Kasus ini sejak awal memang menjadi perhatian publik,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).

Ia menilai majelis hakim telah mengimplementasikan prinsip dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, khususnya terkait kewajiban hakim untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa kerja-kerja kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dengan sektor lain, karena nilai ekonominya kerap bersifat subjektif dan berbasis kesepakatan para pihak.

“Dalam kerja kreatif, tidak ada standar baku. Selama ada kesepakatan, maka nilai itu menjadi sah secara kontraktual,” katanya.

Komisi III DPR RI sendiri, kata dia, sebelumnya telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut, termasuk melalui rapat pembahasan serta pengajuan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu yang kemudian dikabulkan.

Dengan putusan bebas tersebut, DPR berharap kasus serupa tidak kembali terjadi dan penegakan hukum ke depan semakin sensitif terhadap karakteristik sektor ekonomi kreatif.

Diketahui, Pengadilan Negeri Medan telah memutus bebas Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan serta memerintahkan pemulihan nama baik yang bersangkutan.