Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
JAKARTA – Komisi III DPR RI memberikan aprersiasi kepada Polri dan TNI atas kinerjanya yang berhasil mengungkap para pelaku yang diduga menyiram air keras kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus.
Demikian salah satu butir kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR RI, hari ini, Rabu (18/3/2026), terkait dengan perkembangan penanganan kasus yang menimpa Andrie Yunus.
“Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus,” demikian salah satu butir kesimpulan rapat kerja yang ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Komisi III DPR RI juga mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus dengan memedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.
Selain itu, Komisi III meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memfasilitasi pelindungan yang menyeluruh terhadap Andrie Yunus, organisasinya, keluarganya, serta pihak lain yang terkait.
“Komisi III DPR RI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama seluruh pihak terkait khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi upaya pemulihan kesehatan Sdr. Andrie Yunus sehingga perolehan haknya dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan,” sebutnya.
Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja Komisi III DPR RI tentang Kasus Penyiraman Air Keras dan melaksanakan Rapat Kerja dengan Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Kuasa Hukum Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan masyarakat Indonesia.
Pusat Polisi Militer (Puspom) menahan empat anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus. Keempat orang diduga pelaku tersebut ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya sejak Rabu pagi, (18/3/2026).
Informasi penahanan keempat prajurit TNI tersebut disampaikan Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu siang (18/3/2026).
"Saya telah menerima orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," kata
Yusri memaparkan empat orang yang ditahan itu masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Keempatnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra udara dan laut.