• Info DPR

Komisi III Tegaskan Akan Kawal Kasus Penyiraman Air Keras pada Aktifis Kontras Andrie Yunus

Aliyudin Sofyan | Senin, 16/03/2026 14:27 WIB
Komisi III Tegaskan Akan Kawal Kasus Penyiraman Air Keras pada Aktifis Kontras Andrie Yunus Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras kepada aktifis Komisi untuk Orang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus. Komisi III juga memastikan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan bagi korban.

Demikian salah satu butir Kesimpulan rapat khusus Komisi III terkait penyiraman air keras kepada Andrie Yunus di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/3/2026).

“Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekedar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap Demokrasi,” sebut Kesimpulan rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Berikut kesimpulan rapat Komisi III DPR RI:

  1. Komisi !II DPR RI menegaskan bahwa Sdr. Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
  2. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.
  3. Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Sdr. Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Komisi III DPR RI meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Sdr. Andrie Yunus.
  5. Komisi III DPR RI meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Sdr. Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka.
  6. Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran dan keadilan bagi Sdr. Andrie Yunus dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait.