Ilustrasi zakat fitrah. (FOTO: VSTORY)
JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, mungkin tidak sedikit umat Muslim dihadapkan pada pertanyaan yang cukup sering muncul: mana yang harus didahulukan, membayar utang atau menunaikan Zakat Fitrah? Kebingungan ini wajar terjadi karena keduanya sama-sama merupakan kewajiban yang memiliki konsekuensi moral dan agama.
Dalam ajaran Islam, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang masih hidup hingga matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalani puasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Dikutip dari berbagai sumber, kewajiban zakat fitrah tidak didasarkan pada status kaya atau miskin seseorang. Patokan utamanya adalah apakah seseorang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Secara umum, jumlah zakat fitrah yang dikeluarkan setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram makanan pokok, seperti beras, atau nilai uang yang setara dengan jumlah tersebut. Selama seseorang masih memiliki kelebihan kebutuhan pokok dalam jumlah tersebut, kewajiban zakat fitrah tetap berlaku.
Lalu bagaimana jika seseorang masih memiliki utang? Banyak orang mengira bahwa memiliki utang otomatis menggugurkan kewajiban zakat fitrah, padahal anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Utang memang merupakan tanggung jawab yang berkaitan dengan hak orang lain sehingga sangat dianjurkan untuk segera dilunasi. Namun keberadaan utang tidak serta-merta menghapus kewajiban zakat fitrah selama seseorang masih memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam dan hari raya.
Dengan kata lain, ukuran utamanya tetap pada kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Jika seseorang masih mampu menyediakan makanan pokok untuk keluarga sekaligus memiliki kelebihan untuk zakat, maka zakat fitrah tetap wajib ditunaikan meskipun masih memiliki utang.
Sebaliknya, jika seluruh harta yang dimiliki hanya cukup untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan makan keluarga, maka kewajiban zakat fitrah menjadi gugur. Dalam kondisi tersebut, seseorang tidak berdosa karena Islam tidak membebani kewajiban di luar kemampuan.
Dalam praktik sehari-hari, kondisi ini bisa dipahami melalui beberapa contoh sederhana. Seseorang yang memiliki cicilan rutin tetapi tetap mampu memenuhi kebutuhan makanan keluarga serta membayar zakat fitrah tetap diwajibkan menunaikannya sebelum salat Id.
Namun jika seseorang memiliki utang besar dan tidak memiliki kelebihan makanan untuk hari raya, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. Begitu pula jika uang yang dimiliki hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan keluarga saat Lebaran.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa ajaran Islam sangat mempertimbangkan kondisi nyata setiap individu. Prinsip utama yang digunakan adalah keseimbangan antara kewajiban ibadah dan kemampuan ekonomi seseorang.
Pada akhirnya, utang dan zakat fitrah merupakan dua kewajiban yang berbeda sifatnya. Utang berkaitan dengan hak sesama manusia, sedangkan zakat fitrah merupakan kewajiban ibadah yang memiliki batas waktu pelaksanaan sebelum salat Idul Fitri.
Selama seseorang masih memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam dan hari raya, zakat fitrah tetap harus ditunaikan. Namun jika kondisi ekonomi benar-benar tidak memungkinkan, kewajiban tersebut gugur dan tidak ada dosa bagi yang tidak mampu melaksanakannya. (*)
Sumber: Baznas, Rumah Zakat, dan berbagai sumber lainnya.