Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026) hari ini.
Yaqut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Pemanggilan Yaqut hari ini setelah KPK memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan Praperadilan dibacakan Rabu, 11 Maret 2026.
"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan ini," sambungnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi prioritas untuk diselesaikan.
Namun, Asep belum mengatakan kapan Yaqut akan ditahan. Menurutnya, banyak hal yang dipertimbangkan termasuk mengenai strategi penanganan kasus.
Sebab, dikatakan Asep, dalam kasus ini ada tersangka lain yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Terkait dengan penahanan itu strategi kita. Kita melihat bagaimana strategi penanganan perkaranya dan lain-lain. Kita pertimbangkan. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak menunda-nunda," kata Asep.
Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.