• Info DPR

Legislator PAN Nilai Kesiapsiagaan TNI Hadapi Eskalasi Konflik Global Respons Wajar

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 09/03/2026 23:32 WIB
Legislator PAN Nilai Kesiapsiagaan TNI Hadapi Eskalasi Konflik Global Respons Wajar Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi. Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi menilai langkah peningkatan kesiapsiagaan yang dilakukan TNI melalui Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 merupakan tindakan yang wajar di tengah memburuknya situasi geopolitik global, khususnya eskalasi konflik di Timur Tengah.

Menurut Okta, dinamika keamanan dunia saat ini berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, sehingga negara perlu meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan ancaman, termasuk dalam dimensi keamanan dan pertahanan.

“Dalam kondisi dunia yang sedang memburuk, khususnya konflik di Timur Tengah dan perang yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel yang dampaknya dapat meluas, perlu ada kewaspadaan dalam mengantisipasi segala kemungkinan potensi ancaman, salah satunya dalam dimensi keamanan dan pertahanan,” kata Okta dalam keterangannya, Senin (9/3).

Legislator PAN itu menilai peningkatan kesiapsiagaan yang dilakukan TNI merupakan langkah antisipatif yang memang seharusnya dilakukan oleh institusi pertahanan negara dalam merespons perkembangan situasi global.

“Yang dilakukan TNI dengan kesiapsiagaan ini adalah hal yang wajar dan memang seharusnya dilakukan, karena ini merupakan bagian dari langkah antisipasi terhadap potensi dampak dari situasi global yang berkembang saat ini,” ujarnya.

Okta juga menyoroti isi Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang memuat tujuh poin perintah kesiapsiagaan kepada seluruh jajaran TNI.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan tugas pokok TNI sebagaimana diamanatkan undang-undang, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman terhadap keutuhan negara.

“Jika dilihat dari tujuh poin dalam isi perintah Telegram Panglima TNI tersebut, langkah-langkah itu sudah sesuai dengan salah satu tugas pokok TNI, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” katanya.

Lebih lanjut, Okta mengimbau masyarakat agar tidak perlu merasa cemas dengan adanya surat kesiapsiagaan tersebut. Menurutnya, langkah itu justru menunjukkan bahwa TNI sedang bekerja maksimal untuk memastikan keamanan masyarakat dan stabilitas nasional tetap terjaga.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak perlu cemas dengan keluarnya surat ini. Justru dengan adanya surat tersebut menunjukkan bahwa TNI sedang bekerja secara maksimal untuk melindungi masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa status kesiapsiagaan tersebut hanya berlaku di lingkungan militer dan tidak berdampak pada aktivitas masyarakat sipil.

“Kesiapsiagaan ini tidak berlaku untuk masyarakat sipil, sehingga aktivitas ekonomi, sosial, dan kegiatan masyarakat lainnya tetap dapat berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Sebelumnya, Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang dikeluarkan pada awal Maret 2026 berisi instruksi peningkatan kesiapsiagaan kepada seluruh jajaran TNI.

Instruksi tersebut mencakup peningkatan pengamanan objek vital nasional, kesiapan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista), penguatan fungsi intelijen, serta pemantauan perkembangan situasi keamanan yang berpotensi berdampak terhadap Indonesia.